Caption: Ketua DPRD Kab.Sukabumi Yuda Sukmagara (kanan) didampingi Ketua Komisi I DPRD Kab.Sukabumi, Paoji Nurjaman (kiri)
Jelajahhukum.id|SUKABUMI - DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Kepada 378 Kades yang telah menerima SK penambahan jabatan. Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra Yuda Sukmagara yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman dari fraksi PDI Perjuangan sesaat menghadiri Undangan acara pengukuhan penambahan Jabatan 378 Kepala Desa, se'Kabupaten Sukabumi, dari 6 tahun masa jabatan ke 8 tahun, Sesuai Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan para kepala Desa.
Hadir sebagai undangan di lokasi acara pengukuhan di GOR Gelanggang Cisaat, Selasa (11/6/2024). Yuda Sukmagara di dampingi Ketua Komisi l DPRD kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman, saat di temui awak media menyampaikan bahwa hari ini para kepala desa dikukuhkan penambahan masa jabatan, sesuai dengan undang-undang baru dimana memang ada perpanjangan. Ada tiga sekmen, yang pertama masa jabatan Kades yang di lantik pada tahun 2019 akan berakhir di tahun 2027 dan yang di lantik pada tahun 2023 kemarin, akan berakhir sampai tahun 2031.
"Saya rasa ini adalah amanat undang undang yang perlu di laksanakan, saya hadir dan saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa, sahabat-sahabat saya untuk terus bisa melanjutkan pengabdian nya dengan baik, terus bekerja nyata untuk masyarakat di desa dan tentunya berintegritas," ucapnya.
Yuda juga menyampaikan, jangan tergoyang goyang dengan hal-hal lain, harus berhati-hati, karena dana desa ini ngeri-ngeri sedap, tolong kelola secara baik dan tentunya kami berharap bisa mengangkat ekonomi di desa, karena apabila desanya maju maka kabupaten nya akan berwibawa.
"Saya rasa perlu ada semangat berkolaborasi antara desa dan pemerintah daerah, juga DPRD perlu ikut terlibat, bagaimana membawa desa-desa ini jadi desa yang maju, desa yang kuat dan juga desa yang melanjutkan kebaikan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman, menambahkan, tadi pak bupati melantik beberapa kepala desa kalau gak salah 378 Orang Kepala Desa, tadi karena kan di sesuaikan dengan undang-undang yang baru, bahwa ada tambahan masa jabatan dua tahun.
"Mudah-mudahan kepala desa yang sudah di kukuhkan untuk mengemban amanah dan ini juga sangat mensyukuri, di karenakan kemarin itu sebelum ada undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024. Itukan di kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pilkades 240 Desa, karena ada undang-undang yang baru hasil berjuang para kepala desa seluruh Indonesia, jadi tidak jadi ada pemilihan di tahun 2025 nanti. Dengan adanya penambahan 2tahun ini, mudah-mudahan ini bermanfaat bagi Kabupaten Sukabumi dan mudah-mudahan pekerjaan kepala desa ini lebih bagus kedepannya," jelas Paoji.
Pesan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk para kepala desa yang di kukuhkan hari ini, Paoji pun berpesan bahwa sesuai Tupoksi kita bermitra dengan Pemerintahan, mendapatkan undangan dan alhamdulillah pelantikan ini selesai sukses dan tanpa Ekses.
"Kami semua Stekholder yang ada di Kabupaten Sukabumi bersama-sama mendukung program-program yang ada di desa masing-masing. Apalagi dengan penambahan jabatan ini, mudah-mudahan kepala desa itu bisa ada peningkatan ke depannya, lebih bagus dan amanat ini tidak di sia-siakan dan manfaatkan penambahan jabatan ini sebaik mungkin untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
(*one)