Jelajahhukum.id|LEBAK - Heboh berita lama terkait dugaan penggelapan dan pemerasan oleh oknum Desa Pasir Kembang tahun 2022 yang menimpa dirinya dibenarkan oleh Otten sebagai pengelola perkebunan sekaligus sebagai pengamat transparasi hukum di Kabupaten Lebak .
"Oknum Kades yang viral terkait saran pencabulan kambing ini sangat fenomenal" ungkapnya.
Setelah dugaan ikut serta dalam pemerasan dan pengancaman, sambung Otten, oknum Kades ini diduga ikut serta dalam penggelapan tanah Waduk Karian yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan patut diduga merugikan Negara hingga milliaran Rupiah .
Belum selesai dengan Karian, muncul lagi dugaan penggelapan program pengentasan miskin ekstrim berupa dugaan korupsi dana Ketahanan Pangan yang patut di duga di korupsi sejak penganggaran, pembuatan kelompok fiktif, pengadaan hingga pelaksanaan. Seperti hal nya kegiatan peternakan bebek yang berpotensi merugikan Negara ratusan juta rupiah .
Belum selesai dengan Bebeknya, diinformasikan bahwa Kades ini mengangkat kakak kandungnya saudara JL yang sempat di ambil keterangan oleh unit I Polres lebak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan petani di wilayah Pasir Kembang, diangkat sebagai Mantri Tani Desa yang bertentangan dengan peraturan Bupati Lebak N0.49 TAHUN 2923 tentang syarat yang melarang terjadi nya KOLUSI dan NEPOTISME serta minimum berlatar belakang SMK Pertanian serta terdaftar sebagai masyarakat daerah setempat.
"Ketiga hal ini patut di duga tidak terpenuhi dan jelas melanggar Perbup, dimana sudah kewajiban Camat dan penegakan peraturan khusus nya Perbup disamping perundangan lainnya," tegasnya.
Disisi lain, Pratika yang merupakan anggota Satgas Pengawas Penggunaan Dana Desa (SPPDD) dari Organisasi Kemasyarakatan BPPKB DPC Lebak menginformasikan dugaan tingginya temuan tindak pidana Korupsi yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Lebak seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pasir Kembang yang diduga mengeluarkan SKU kepada saudaranya yang bernama JL (inisial _red) yang patut diduga seolah-olah sebagai pemenang lelang tender pembangunan jalan Desa akan sementara JL terdaftar sebagai Mantri Tani Desa yang di gaji oleh APBD.
"Setiap dugaan perbuatan melawan hukum ini di ketahui oleh Camat Maja akan tetapi seolah-olah diabaikan termasuk mengabaikan Peraturan Bupati Lebak No. 49 TAHUN 2023 tentang Mantri Tani Desa. Hal ini menarik perhatian kami dari SPPDD BPPKB terkait dugaan keterlibatan Camat dalam permasalahan yang merugikan Negara ini. Saat ini kami sedang melengkapi berkas beberapa desa untuk di sampaikan langsung ke pihak Kejaksaan. Heboh terkait alat bukti, itu ranah penyidik," tutup Pratika.
(*red)