Jelajahhukum.id|LEBAK - Terkait kasus dugaan pencurian limbah scrap besi di areal PT. Cemindo Gemilang semakin menuai banyak kejanggalan yang disinyalir adanya dugaan intimidasi dan terkesan dipaksakan, Selasa (18/06/2024).
Berdasarkan pengakuan Herlanza Silvana alias Herlan (Pelapor) kepada tim kuasa hukum IR dan HW saat dikonfirmasi duduk perkara yang sebenarnya, Herlan menjelaskan bahwa saat dirinya sedang melaksanakan tugas, tepatnya melintas dikampung Jogjogan. Ia mengaku telah melihat seseorang yang berinisial YD/HD keluar dari semak-semak (hutan) di areal perusahaan PT. Cemindo Gemilang (CG).
Namun ketika dipanggil (diteriaki), sambungnya, terduga pelaku berinisial YD tersebut malah kembali masuk kedalam semak-semak, sehingga Herlan merasa semakin curiga terhadap gerak-gerik yang dilakukan YD dilokasi tersebut.
"Ketika saya teriakin orang itu malah lari lagi masuk kedalam hutan, otomatis kan saya semakin curiga terhadap orang tersebut. Kenapa lari lagi kedalam, setelah saya kejar dia pada lari keatas lagi, dari situ saya melaporkan terhadap pimpinan saya sebagai alur pelaporan saya. Kemudian Saya dan pimpinan (Tugimin) langsung olah TKP dan ketahuanlah barang buktinya yaitu berupa besi-besi (scrap)," kata Herlan.
Herlan juga mengaku bahwa para terduga pelaku yang berjumlah lebih dari 3 orang tersebut berhasil melarikan diri, namun menurutnya ia tidak mengetahui para pelaku lainnya selain pelaku yang berinisial YD. Sehingga pihaknya langsung membawa barang bukti tersebut ke pos security bersama pimpinannya.
"Kemudian barang buktinya dibawa sama pimpinan saya ke pos security," ucapnya.
Menurut Herlan, setelah itu dirinya yang bersama korlapnya bernama Nana telah mendatangi YD ke kediamannya di Purwodadi Pamubulan. Sehingga YD berhasil dibawa oleh Herlan dan Nana ke Pos Security PT. Cemindo Gemilang guna untuk dilakukan interogasi oleh Pimpinan Secrurity nya, hingga YD telah diserahkan ke Mapolsek Bayah oleh pihak security PT. Cemindo Gemilang untuk diproses.
"Setahu saya setelah YD di interogasi dan hasil introgasinya yang saya denger-denger itu katanya YD mengakui jika waktu sorenya itu (Yd_red) melakukan pencurian. Ya mungkin dari pihak pimpinan/perusahaan dibawalah (YD-red) ke Polsek," ungkapnya.
Selain itu, ketika disinggung perihal setelah dibebaskannya terduga Pelaku YD dari tahanan Polsek Bayah yang disinyalir selang waktu sekitar satu bulan, pihak polsek kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial IR dan HW dikediaman rumahnya sekira pukul 21:00 Wib tertanggal 07 Mei 2024 dan terhadap kedua terduga pelaku IR dan HW langsung dilakukan penahanan.
Namun Herlan pun tidak menampik jika menurutnya itu mungkin merupakan pengembangan dari terduga pelaku berinisial YD alias HD yang telah dilaporkan Herlan tertanggal 27 Maret 2024 lalu.
"Saya tidak melaporkan IR dan HW tapi yang saya laporkan adalah YD alias Jablay," tegasnya.
Akan tetapi, sambung Herlan, setelah pihak Polsek Bayah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap kedua terduga pelaku berinisial IR dan HW, dirinya dihubungi pihak Polsek Bayah untuk datang ke Mapolsek Bayah guna untuk menandatangani Laporan Polisi (LP).
"Setelah IR dan HW ditahan di Polsek, waktu itu saya dihubungi dari polsek suruh merapat untuk tanda tangani LP. Ya mungkin (Penangkapan IR dan HW) adalah hasil pengembangan dari terduga pelaku YD, itu yang saya dapat informasi dari polsek," ujarnya.
Dugaan Kejanggalan
Terpisah, Dani Ramadhan, S.H aktivis Lebak Selatan menilai adanya kejanggalan pada perkara tersebut. Karena kata Dani, di lain sisi keterangan yang tertuang di dalam laporan pengaduan Herlan pada Polsek Bayah tertanggl 27 Maret 2024 menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 18:00 Wib, di area Power Plant PT. CG Kampung Jogjogan Desa Darmasari Kecamatan Bayah bahwa orang yang telah dicurigai tersebut adalah seseorang laki-laki yang 'TIDAK DIKENALNYA' dengan ciri-ciri menggunakan pakaian kaos warna merah dengan celana panjang lepis berwarna biru abu dongker yang tidak dikenalnya.
"Sekali lagi kita garis bawahi adalah didalam laporan Pengaduan Herlan tidak menyebutkan nama terduga "YD". Kemudian di dalam keterangan Herlan yang tertuang dalam laporan pengaduannya tertanggal 27 Maret 2024 itu Sangat jelas tidak menyebutkan nama terduga pelakunya, padahal kan sudah jelas-jelas terduga pelaku YD dibawa ke Mapolsek oleh pihak security PT. CG saat itu. Lantas kenapa didalam laporan pengaduannya tidak dicantumkan Nama terduga pelaku YD selaku terlapor. Ini sangat janggal sekali," jelas Dani.
Tak hanya itu, Dani juga menilai tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum security PT. CG adalah perbuatan melawan hukum yang menggar hak asasi manusia.
"Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP. Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dan itu harus dilakukan oleh aparatur penegak hukum atau penyidik menurut pasal 1 butir 20 KUHAP guna kepentingan penyidikan," paparnya.
"Sangat disayangkan sekali pihak keamanan PT. Cemindo Gemilang telah melakukan penangkapan terhadap saudara YD alias jablay ini dengan melakukan penjemputan ke kediamanya rumahnya dan diduga dilakukan penahanan sementara demi introgasi oleh pihak security di pos jaga security sebelum di serahkan ke pihak yang berwajib. Tentu ini sangat melebihi batas kewenangannya sebagai security dan harus disikapi atau ditindak pula secara hukum," sambung Dani.
Tak hanya itu, Dani juga menduga adanya intimidasi terhadap terduga pelaku YD alias Jablay oleh para oknum security di pos jaga PT. Cemindo gemilang yang mengintrogasi YD saat itu, sehingga akhirnya YD diserahkan kepihak yang berwajib.
"Kami harapkan APH Polsek Bayah bisa fair dan menjungjung tinggi rasa keadilan, sehingga dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oknum security tersebut dan mengungkap kasus pencurian limbah scrap besi ini juga dengan profesional tanpa tebang pilih," tegasnya.
Sekali lagi, lanjut Dani, kami pandang tindakan tersebut sudah melampaui kewenangannya sebagai security dan perbuatan mana telah merampas hak-hak asasi manusia.
"Oleh karenanya kami bersama rekan aktivis lainnya dan juga masyarakat lebak selatan akan melakukan gerakan solidaritas dan meminta pihak Polda dan Polres untuk segera mengambil alih perkara ini sepenuhnya, serta segera menangkap terduga pelaku lainnya dan juga terduga pelaku penadah agar semua masyarakat menilai tidak adanya tebang pilih dalam perkara ini," pungkasnya.
(MY)