(Caption: Ilustrasi)
Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Diduga telah terjadi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kampung Selaawi Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.
Diketahui pelaku adalah kakek sambung dari korban yang berinisial AS (49). Kasus ini terungkap setelah korban memvideokan perbuatan pelaku menggunakan sebuah kamera ponsel secara sembunyi-sembunyi, kemudian bukti video tersebut diketahui oleh orang tua korban saat memeriksa ponsel tersebut.
Kemudian, si pelaku dibawa ke kantor desa pada tanggal 11 Mei 2024 oleh orangtua korban untuk mengklarifikasi kejadian tersebut di hadapan Kepala Desa serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Di sana didapati pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap korban.
Namun sayangnya, tanpa alasan yang jelas, pelaku dibiarkan pulang begitu saja tanpa dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lanjutan.
Lebih anehnya lagi, setelah korban pulang dari memberikan keterangan di kantor desa selang beberapa hari, pelaku melalui keluarganya melakukan intimidasi secara tidak langsung, dengan cara menyatakan bahwa pelaku mempunyai pengacara.
Korban merasa tertekan, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 korban meminta pendampingan pada Divisi Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Saat dikonfirmasi, Reni Setiawati sebagai ketua Divisi Advokasi P2 TP2A yang menjadi pendamping ibu korban membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindakan pelecehan terhadap korban yang kini baru duduk di kelas 3 sekolah dasar. Reni Setiawati membenarkan bahwa pelaku yang didalam video tersebut benar adalah kakek sambung si korban.
"Pengakuan korban menyebutkan bahwa yang melakukan perbuatan pelecehan itu benar adalah kakek sambungnya sendiri yang biasa dia panggil Abi," ungkap Reni, Kamis (27/06/2024) siang
Mirisnya lagi, korban mengaku kepada Reni bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual secara berulang kali oleh kakek sambungnya hingga tidak terhitung jumlahnya.
"Perbuatan pelaku dilakukan saat nenek korban sedang bekerja. Biasanya pelecehan itu dilakukan setelah korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan sepi. Reni menjelaskan lagi bahwa perbuatan pelaku tersebut sudah mengarah ke tindakan pemerkosaan," jelas Reni saat dikonfirmasi awak media di kediamannya.
Menyadari bejatnya perbuatan dari kakek sambungnya tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. melalui pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi.
"Pada tanggal 20 bulan Juni ini kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lalu dilakukan visum terhadap korban dan perkara tersebut menurut informasi terbaru yang kami terima, tengah dilakukan penyelidikan," ungkap Reni
Reni Setiawati berharap agar pelaku dapat segera di bawa ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kakek sambung korban dikatakan Reni telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU no 23 2002 tentang perlindungan anak.
"Tindakan pelecehan seksual yang menimpa korban merupakan kejahatan keji yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi sang anak," tandasnya.
Sementara menurut informasi lain diketahui saat ini pihak pelaku sudah tidak pernah terlihat lagi di di rumahnya sejak kejadian itu.
Akibat dari perbuatan terduga, bocah perempuan korban pelecehan itu sering mengalami kejang, bahkan dikatakan pernah mengalami pendarahan yang cukup hebat selama hampir kurang 14 hari setelah adanya dugaan pelecehan tersebut.
(Hilman)