Jelajahhukum.id|LEBAK - Warga masyarakat kabupaten lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk segera memproses dan menindak lanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan atau Pungutan Liar yang dilaporkan pihak LSM KPKB dengan tim kuasa hukumnya ke Kejari lebak pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.
"Kami meminta pihak kejari lebak untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami dengan nomor Surat : 0033/LP/Pid/V/2024/NDP, tertangg 21 mei 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pungli dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada sektor industri pariwisata dan parkir ilegal dikabupaten lebak yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunnya," ujar Dede Mulyana selaku Ketua Umum LSM KPKB, dalam press rilisnya, Senin (03/06/24).
Menurut Dede Mulyana, laporan tersebut semata-mata guna untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan dan meminimalisi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Sehingga dengan upaya penegakan hukum melalui kejari lebak adalah langkah yang efektiv untuk menekan para pelaku kegiatan usaha pariwisa dan parkir ilegal tersebut dapat melakukan upaya kegiatan usahanya menjdi legal serta memghentikan praktik pungli yang dilakukannya, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebak.
"Secara logika, bahwa upaya kami adalah mendorong agar potensi ini masuk pada PAD Kabupaten lebak secara sah, real dan signifikan serta dapat meminimalisir praktik KKN dan atu Pungli yang terjadi dilapangan selama ini," ungkapnya.
Selain itu, Dede Munylana juga berharap PJ Bupati Lebak dan DPRD Lebak serta stakeholder lainnya juga dapat mendukung langkah kontrit yang dilakukan pihaknya (LSM KPKB_red) sebagai rasa kepedulian pada kemajuan dan kemakmuran daerah kabupaten lebak melalui upaya peningkatan PAD dan meminimalisir dugaan KKN dan atau Pungli yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Lebak baik DPRD maupun stakeholder lainnya, khususnya PJ Bupati Lebak tentunya harus mendukung langkah konkrit kami dalam upaya meningkatkan dan menghilangkan kebocoran PAD lebak di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal ini. Namun jika sebaliknya pemkab lebak tidak mendukung, ya itu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik kususnya masyarakat lebak. Karena, ini bukan hal spele melainkan hal krusial, nilainya pantastic jika pungutan liar itu di akumulasikan sekabupaten lebak dalam pertahunnya, belum lagi dari sektor pertambangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya (LSM KPKB_red) meminta pihak Kejaksaan Negari Lebak tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Kami minta pihak Kejari Lebak tetap konsisten dan profesional serta untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami sebagai upaya dan cita-cita luhur kami dalam mamajukan daerah kabupaten lebak," tegasnya.
Tak hanya itu, Dede Mulyana juga menegaskan dalam waktu dekat ini juga pihaknya akan melakukan unjuk rasa di lingkungan Pemkab Lebak serta akan menyampaikan surat tembusan laporannya ke Kejagung dan KKRI secara langsung dengan tim kuasa hukumnya.
(Tim)