Jelajahhukum.id|SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.
Keempat kepala desa yang ditangkap masing-masing berinisial AS (45) dari Desa A, BM (50) dari Desa B, CS (43) dari Desa C, dan DT (47) dari Desa D. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers nya mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pemalsuan dokumen dan penggelembungan anggaran proyek.
"Dalam penyelidikan kami, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat telah diselewengkan untuk keuntungan pribadi," ujar Kombes Gatot dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim.
Total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, alat tulis kantor, dan beberapa kendaraan yang diduga hasil dari tindak korupsi tersebut.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jatim yang berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana desa. Ini adalah langkah penting untuk memastikan dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan," tegas Kombes Gatot.
Masyarakat di Bojonegoro diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini. Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan mereka.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Jawa Timur," pungkasnya.
(*red)