Jelajahhukum.id|BOGOR - Dugaan Mark'up siswa-siswi di SMKS Yastrif 1 Parungpanjang terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah dan bendahara sekolah.
SMKS Yastrif 1 Parungpanjang berdomisili di Jln.Muhamad Toha No.45 Kp.Cikabon Desa Cibunar Kec.Parungpanjang Kab.Bogor Prov Jabar.
Kepala SMKS, Umayah mengungkapkan bahwa jumlah siswa-siswi di SMKS Yastrif 1 Parungpanjang sebanyak 400 orang di tahun ajaran 2022-2023.
"Di tahun anggaran 2023 dan di tahun ajaran 2023-2024 hampir sama jumlahnya, paling beda jumlah hanya kisaran 1 sampai 4 orang," tuturnya terhadap awak media, Rabu (15/05/2024).
Begitupun pengakuan Kholil kudsi selaku bendaraha di SMKS tersebut, menyampaikan informasi yang sama yaitu 400 orang.
Namun di saat awak media melihat jumlah siswa-siswi yang terdata di data dapodik yang terbayar BOSPnya oleh pemerintah melalui anggaran APBN tahun anggaran 2023 bahwa di tahun ajaran 2022-2023 yaitu sebanyak 454 siswa -siswi, dengan nilai uang yang di terima pihak smks Yastrif sebanyak Rp 862.600.000.
Dari pengakuan kepala sekolah dan bendahara sekolah, terlihat ada selisih jumlah siswa sebanyak 54 orang, dengan nilai uang Rp 102.600.000. Dengan adanya selisih data jumlah sebanyak itu, kepala sekolah dan bendahara sekolah, di duga sengaja memanipulasi data siswa-siswi/Mark'up agar mendapatkan dana BOSP yang besar. Selain itu juga mereka di duga menggelapkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) dari jumlah siswa-siswi hasil Mark'up tersebut.
Terungkapnya dugaan manipulasi data siswa-siswi/Markup, di SMKS Yastrif 1 Parungpanjang, awak media meminta pihak dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas sesuai dengan kewenangannya, selain itu juga pihak inspektorat dan BPK perlu menindak tegas sesuai dengan kewenangannya.
(Hermawan)