Jelajahhukum.id|LEBAK - Pasca Korban dugaan tipu gelap Mohamad Irfan Lapor ke Mapolsek Panggarangan, Korban lain yaitu Yayah Rokayah, seorang lansia (70) tahun buka suara mengaku turut diduga diperas oleh YP dan kroninya, Senin (27/05/2024).
Peristiwa yang mengundang sorotan dari banyak elemen masyarakat dan organisasi di Lebak Selatan Ikhwal ramainya perbincangan Tipu Gelap yang mencatut institusi Polri oleh YP yang merupakan pihak yang mengaku bisa menyelesaikan perkara di kantor Polisi kepada Korban Mohamad Irfan.
Kini, suara korban lain muncul yakni nenek Yayah seorang perempuan Lansia berumur (70) tahun warga kampung Nambo Desa Pagelaran mengaku turut diduga peras oleh YP pada hari Jumat tanggal 17 mei 2024. Diduga Pelaku YP saat itu mendatangi Yayah (70) meminta sejumlah uang senilai Rp 3 juta rupiah untuk mengurus perkara anaknya di kantor polisi.
Nenek Yayah yang panik pun mengamini permintaan uang tersebut dan menyerahkannya ke YP yang saat itu mendatangani rumahnya sekira pukul 19:30 WIB beserta teman-temannya.
Dikatakan nenek Yayah (70), saat itu dirinya menyerahkan uang kepada YP meski yang tersebut didapat dari cara meminjam kepada saudaranya yang berprofesi sebagai tukang ojek.
"Iya betul, YP dan teman-temannya saat itu datang ke rumah karena anak saya tengah berurusan dikantor polisi dan saya yang ketakutan mencari uang pinjaman kepada saudara dan menyerahkan uang Rp 3 juta rupiah ke YP dan beberapa temannya yang saat itu menunggu di depan rumah sekira dua mobil menunggu didepan rumah," ungkap Nenek Yayah, Senin (27/05/2024).
Nenek (70) yang sehari-hari membantu anaknya memilah sampah-sampah plastik, Ia membantu anaknya mengumpulkan limbah plastik hanya bisa pasrah.
(*red)