Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang melibatkan seorang pejalan kaki dan pengendara sepeda motor hingga korban meninggal dunia masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Sukabumi.
Sekadar informasi, kecelakaan laka lantas tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Pangsor, Kampung Cempaka Putih RT 04 RW 11, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis lalu, 2 Mei 2024.
Korban pejalan kaki, Euis Maemunah (61 tahun), warga Kampung Kuta Mekar RT 02 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, meninggal dunia beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor dengan nomor polisi yang belum diketahui melaju dari arah Batusapi menuju Pangsor. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara motor diduga tidak memprioritaskan Euis Maemunah yang sedang menyebrang jalan.
Euis Maemunah mengalami cedera kepala, tanggal gigi bawah, bengkak di bagian kening kiri, luka lecet di bagian pipi kiri, dan luka lecet di bagian kaki kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia.
Tusyana Priyatin,S.H, selaku kuasa hukum dari keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diduga saat ini melarikan diri.
Tusyana mengatakan saat dikonfirmasi awak media, perkembangan tindak pidana laka lantas tersebut saat ini proses penyelidikannya sudah pada tahap pemeriksaan terlapor oleh penyidik dari Polres Sukabumi.
"Sampai saat ini, terlapor sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun kabarnya tidak pernah hadir," ungkapnya, Rabu (22/05/2024).
Tusyana menyampaikan bahwa Barang bukti juga diduga disembunyikan oleh keluarga terlapor.
"Karena penyidik sudah ke sana memeriksa tempat kediaman pelaku, namun tidak ditemukan berikut barang buktinya," kata Tusyana.
Hingga saat ini, kabarnya pihak kepolisian dari Polres Sukabumi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan tersangka.
Ditempat yang sama, Deri Purwandi dari Keluarga korban atau ahli waris korban meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Sukabumi agar melanjutkan proses penyelidikan nya dan meminta agar tersangka di penjara.
"Emang dari awal tidak ada itikad baik, kalau emang ada itikad baik, mungkin pelaku datang. Ini sama sekali tidak ada, menengok pun ga ada dan waktu meninggal pun ga ada datang," terangnya.
Menurut Deri, Mungkin pihak kepolisian sampai saat ini masih mencari si terlapor (pelaku).
"Saya sebagai keluarga korban menegaskan kasus ini dilanjut dan tersangka di Penjara," pungkasnya.
(*one)