• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ratusan Wartawan Orasi di Gedung DPRD Kota Sukabumi Tolak RUU Penyiaran

    Rabu, 5/22/2024 09:57:00 PM WIB Last Updated 2024-05-22T15:00:42Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Wartawan Sukabumi Raya yang terdiri dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024, di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).


    Koordinator aksi yang juga Ketua IJTI, Apit mengatakan, aksi ini diinisiasi ratusan wartawan dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di Kota/Kabupaten Sukabumi.


    "Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ujar apit di sela-sela aksi.


    Aksi diawali dengan aksi simbolis di depan pintu gerbang gedung wakil rakyat Kota Sukabumi, di mana para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera masing-masing di atas aspal,  sebagai simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal dalam RUU bermasalah tersebut tetap disahkan.


    Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster-poster dengan berbagai tulisan menolak RUU Penyiaran 2024. Mereka juga secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat mencabut penyisipan pasal-pasal 'SILUMAN' tersebut.


    Usai orasi, massa Wartawan Sukabumi Raya kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi, di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi setempat.


    Juru bicara dari PWI dan IJTI Sukabumi, dalam pertemuan tersebut menjelaskan, setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah. 


    Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.


    "Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini," ungkap Apit.


    Ketua IJTI sukabumi menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Kota Sukabumi bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan wartawan Sukabumi Raya agar RUU tersebut bisa dibatalkan.


    "Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut," jelas apit


    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sukabumi menyambut baik aksi damai yang digelar para wartawan dari PWI dan IJTI.


    "Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan," ungkap wakil ketua.


    Dia menyebut, secara prinsip ia juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat. 


    "Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta, Insya Allah aksi teman-teman di Sukabumi dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini