Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Ratusan jurnalis Sukabumi bersatu menggelar aksi damai menolok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/05/2024).
Dalam aksi ini, jurnalis Sukabumi menyampaikan sikap menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers agar dicabut.
Para jurnalis mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis, juga publik secara terbuka.
Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform, termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .
Dalam aksi ini, jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur yang bertuliskan 'Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas, Ada Apa Ini? Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.
Selepas penandatanganan surat tuntutan yang di tandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.
Ketua koordinator aksi Iwan Sugianto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
"Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)," ungkapnya.
Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurul K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers.
Selanjutnya, pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers," pungkasnya.
(Tim JH)