• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    PMCI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Oknum Dirjen Kementan dan Copot Jabatannya

    Senin, 5/13/2024 02:54:00 AM WIB Last Updated 2024-05-12T20:03:39Z
    masukkan script iklan disini

    Caption: Rahman, Ketua Pergerakan Mahasiswa Cinta Indonesia (PMCI)


    Jelajahhukum.id|JAKARTA _ Beberapa hari ini di media sosial viral memberitakan sidang mantan kementrian pertanian yakni SYL yang diduga telah melakukan lelang jabatan, menerima gratifikasi sampai kepada penyalahgunaan jabatan yang dipimpinnya dahulu, sehingga menyebabkan kerugian uang negara puluhan milyar rupiah. 


    Hal ini mengundang seluruh perhatian publik yang sangat mencintai negara ini, salah satunya Pergerakan Mahasiswa cinta Indonesia (PMCI). Ketua PMCI Rahman mengatakan, rata-rata kemiskinan atau ketimpangan dalam penggunaan anggaran negara banyak dilakukan oleh para menteri, ditjen-ditjen sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan.


    "Korupsi yang berada di kementerian pertanian sangat mencoreng periode pimpinan presiden Republik masa ini, karena disebabkan oleh tertangkapnya mentri pertanian yakni SYL dan para pejabat yang tersandung korupsi lainnya yang diduga melakukan tindakan yang merugikan uang negara," ujar Rahman. 


    Selain itu, Rahman menilai dengan ditetapkan hanya mantan menteri pertanian dan beberapa orang dekatnya itu belum maksimal. Hal ini disebabkan harusnya para ditjen yang memberi atau yang mengumpulkan uang untuk SYL itu harus ditetapkan tersangka serta di copot dari jabatannya. 


    "Kasus dugaan jual beli jabatan dan dana gratifikasi oleh mantan Kementan (SYL) dan orang dekatnya yang disidangkan oleh KPK itu kurang adil sebab dari pengakuan dalam pemeriksaan terhadap para direktur jenderal kementerian pertanian lainnya jelas telah melanggar beberapa aturan," ungkapnya, Minggu (12/05/2024).


    Adapun beberapa aturan pelanggarannya, yaitu:

    1. undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    2. KUHP (Undang-undang nomor 1 tahun 2023).

    3. KUHP pasal 55 

    4. KUHP pasal 56

    5. dll


    Dari beberapa aturan -aturan tersebut jelas atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, sehingga merugikan keuangan negara puluhan milyar.


    "Maka sudah sepatutnya KPK menetapkan status tersangka para ditjen-ditjen di kementerian pertanian dan menteri pertanian yang baru segera mencopot para oknum tersebut agar tidak merugikan keuangan negara kembali demi keadialan penegakan konstitusi negara," tegasnya.


    Untuk mewujudkan Cita-cita yang di wacanakan oleh Presiden jokowi yakni menjemput Indonesia yang gemilang atau Indonesia emas. Pada zaman inilah jokowi menginginkan indonesia masyarakat yang sejahtera dan Indonesia yang bisa menjadi negara yang mempunyai daya saing dengan negara lain. 


    Oleh karena itu, Rahman dan kawan-kawan PMCI akan melakukan aksi beberapa hari kedepan sampai di tetapkan ditjen-ditjen kementan sebagai tersangka dan di copot dari jabatannya, agar terwujudnya nawacita bapak Presiden kita bapak Ir. Joko widodo.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini