Jelajahhukum|SUKABUMI - Nampak dari sekitaran perusahaan di Desa Pondokaso Tonggoh Kecamatan Cidahu, salah satu perusahaan diduga belum memiliki izin, dan tidak memasang plang nama namun tetap beroperasi.
Menariknya, meski sudah beroperasi bertahun-tahun tapi perusahaan dengan produksi air mineral itu enggan memasang plang nama untuk menghindari pajak, serta perijinan dari dinas terkait pun diduga belum memilikinya, Minggu (25/05/2024).
Padahal, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dari pantaun awak media dilapangan, salah satu perusahaan yang tidak menggunakan papan nama tersebut adalah PT.Semut Kecil Bersama diduga belum memiliki izin dari dinas terkait
Menurut penuturan salah satu staf perusahaan bagian administrasi, Dadam menyampaikan bahwa plang nama belum disuruh bosnya untuk memasang.
"Saya tidak tau pak kalo soal plang nama perusahaan, karena saya tidak pernah disuruh oleh bos untuk memasang nya, kalo bosnya jarang datang kesini karena disini ada yang di percayakan. Namun mohon maaf orang yang dipercaya sama bos itu sedang di dalam menerima tamu pak," katanya, Sabtu (25/05/2024).
Disinggung soal perizinan, Dadam bagian administrasi perusahaan tidak tau secara detail soal itu (izin).
"Kalau untuk soal izin dan sebagainya saya tidak paham pak, hanya saja ini yang ada (sambil membawa berkas setumpuk)," ujarnya ke awak media.
Menurut informasi warga sekitar bahwa, perusahaan dengan jenis bangunan gudang tersebut sudah 1 sampai 2 tahun beroperasi di wilayah tersebut, namun warga tidak mengetahui apakah perusahaan itu punya izin atau tidak.
"Kalau soal itu (izin) saya sih ga tahu mas," jelas warga sekitar tersebut.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Cidahu, Hepi ketika dikonfirmasi lewat telpon mengatakan bahwa tidak tahu keberadaan perusahaan tersebut.
"Maaf pak saya baru tahu kalau ada pabrik air mineral ya, nanti coba saya akan cek ke lapangan," ucapnya secara singkat.
Seharusnya, perusahaan tersebut mengurus beberapa perizinan, baik izin produksk, izin edar dan izin kelayakan proses air dari mata pegunungan yang ia pakai.
Mengenai tidak terpasang nya plang nama perusahaan tersebut jelas sudah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepada pihak Pemdes, dalam hal ini Pondokaso Tonggoh dan Pemerintah Kecamatan Cidahu serta Dinas DPMPTSP agar segera mengecek keberadaan perusahaan tersebut.
(Hilman)