Jelajahhukum.id|LEBAK - Setelah mencuat adanya pemberitaan terkait pungutan atau pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan SMAN 1 Cilograng di beberapa media online, oleh oknum guru kepada siswa dan siswi di Sekolah SMA Negeri 1 Cilograng.
Beberapa awak media online dari media Global investigasi news, Media jest tv, Media mitra pol diperlakukan secara kasar oleh pihak security sekolah inisial U ketika awak media mau menggali informasi kepada pihak sekolah, Rabu (22/05/2024).
Dengan kata-kata yang bertele-tele bahwa menurut petugas security Sekolah SMAN 1 Cilograng kepada awak media yang berkunjung mengatakan bahwa harus buat janji dulu dengan Kepala Sekolah.
"Sesuai prosedur dan perintah dari kepala sekolah di sini tidak boleh sembarangan menerima tamu yang datang media maupun untuk bertemu dengan kepala sekolah karena sudah punya rekanan sendiri, dan harus bikin janji dulu dengan beliau," ucapnya.
Sampai pihak security meminta legalitas media, KTA dan surat tugas.
Setelah ada perdebatan dan argumen dengan seorang Security, maka yang bersangkutan meninggalkan kami, untuk menghadap kepada kepala sekolah .
Selang beberapa menit, datang lah salah satu guru inisial (F) perlakuannya pun sama tidak mencerminkan seorang guru atau seorang pendidik yang baik dari segi tatak rama dan sopan santun. Padahal, beliau adalah seorang guru pengajar yang mendidik anak-anak bangsa, agar kedepan anak didik menjadi pintar dan tata rama sopan santun yang bermoral kepada orang tua dan kepada siapapun.
Namun sangat disayangkan salah satu guru inisial F dilingkungan sekolah SMAN 1 Cilograng bersikap arogan tidak ada sopan santun dan tata rama.
Bahkan Guru inisial F menelepon salah satu wartawan senior, katanya yang membawahi semua media dan meminta agar mengecek kebenaran awak media yang datang saat itu. Akhir- akhirnya melalui sambungan telepom dengan rekan kami dan terjadilah komunikasi dan memberikan keterangan keberadaan media kami kepada Guru F. Tetapi, awak media tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah karena lagi keluar.
Padahal, mengingat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
(*red)