Jelajahhukum.id|BANTEN - Berawal dari keterangan kepala sekolah yang di sampaikan terhadap awak media terkesan ada yang di tutup-tutupi, seperti informasi terkait dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu juga, adanya dugaan penggelapan biaya perawatan sekolah yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan oknum bendahara di SDN Nagrak Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, setelah awak media melakukan konfirmasi di ruang kerja nya beberapa Minggu lalu.
"Untuk biaya perawatan sekolah di SDN Nagrak, ada sekitar Rp 100 juta dan untuk bantuan PIP di tahun 2020 dan 2021 tidak ada sistem kolektif," ujar Umdani selaku Kepala SDN Nagrak
Selain dari keterangan kepala sekolah, di tempat terpisah melalui telepon seluler via WhatsApp, awak media mengkonfrmasi Bendahara SDN Nagrak.
"Biaya perawatan sekolah di SDN Nagrak Tigaraksa kurang dari Rp 100 juta," terangnya.
Sedangkan di laporan LPJ yang di laporkan terhadap pemerintah oleh pihak sekolah lebih dari Rp 100 Juta (Seratus Juta Rupiah) untuk biaya perawatan sekolah, maka hal ini menjadi pertanyaan semua pihak.
Pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) untuk kebutuhan sekolah dan kebutuhan perawatan sekolah dan yang lainnya, sedangkan di petunjuk teknis dan dana BOSP sudah tertera jelas bahwa untuk biaya perawatan sekolah sudah di anggarkan.
Sebelumnya, di pemberitaan pertama dengan judul
"Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana BOSP dan PIP, Bendahara SDN Nagrak Ngamuk Terhadap Wartawan".
Dimana menurut Umdani S.Pd selaku Kepala Sekolah di SDN Nagrak Kelurahan Margasari Kecamatan Tigaraksa Tangerang Banten. Ia mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2023 siswa-siswi di SDN Nagrak yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya 100 orang terdiri dari 30 orang dari PIP reguler yang 70 orang dari PIP aspirasi dan untuk pencairannya selalu di proses dan di ambil oleh siswa-siswi dan orang tuanya masing-masing.
"Di sekolah ini terkait realisasi PIP tidak pernah melakukan pencarian dengan sistem kolektif, saya tidak mau ribet. Jadi ngapain juga harus repot-repot ngurusin, paling saya hanya memberikan keterangan terhadap pihak Bank bahwa nama-nama siswa-siswi tersebut benar sebagai siswa -siswi di sekolah ini," ucapnya kepada awak media ini.
Umdani pun mengaku bahwa pernah pencarian dengan sistem kolektif itu di tahun 2004.
"Kalau tidak salah waktu masih BSM, kalau sekarangkan PIP," jelasnya.
Adapun untuk pelaksanaan pemeliharaan sekolah tahun anggaran 2023, lanjut Umdani, kami memperbaiki langit-langit satu ruang kelas dan membuat penyekat ruang kelas yang dari besi, jenis folding gate.
"Untuk nilai anggarannya saya tidak ingat lagi, tapi untuk folding gate saja itu lebih dari Rp 10.000.000 (Sepuluh juta) untuk anggaran yang di alokasikan yang lebih tahu itu ada staf saya," tutur Umdani, Senin (13/05/2024).
Lalu awak media pun membuka data Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SDN Nagrak di tahun anggaran 2023. Yang tercantum di website PIP salur ternyata, siswa yang mendapatkan sebanyak 224 orang pada tahun anggaran 2023, sementara pengakuan dari umdani selaku kepala sekolah, hanya 100 orang.
Dari keterangan Umdani selaku Kepala SDN Nagrak terhadap awak media, jauh berbeda dengan data yang pemerintah publikasikan melalui website PIP salur. Dengan adanya selisih yang sangat banyak, diduga sekolah tersebut telah terjadi penyalahgunaan PIP pada tahun anggaran 2023.
Di lain pihak, Bendahara SDN Nagrak ketika di konfimasi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat di sekolah tersebut, karena ada dugaan penyalahgunaan program PIP dan BOSP malah mengancam.
"Awas saja kalau sampai tayang pemberitaan itu, kamu akan saya laporkan dan di jebloskan, jangan macam-macam, karena saya juga punya sodara wartawan US,S.H," ancamnya kepada wartawan yang mengkonfrmasi.
(Hermawan)