Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Merespons pemberitaan dari media online jelajahukum.Id tentang keluhan Warga Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari tahun 2020, namun sampai dengan hari ini sertifikat nya tak kunjung selesai.
Menurut Paul Aktivis Sosial, hal itu bisa terjadi diduga akibat carut marut dan buruknya kinerja penyelenggara PTSL di Desa Kalaparea kecamatan Nagrak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tersebut, Jum'at (24/05/2024).
Ketika dimintai statment nya lewat telepon dirinya mengatakan ke awak media, bahwa program yang diselenggarakan oleh pihak pemdes tersebut ada dugaan kinerja kurang baik.
"Seharusnya panitia PTSL sebagai penanggung jawab dan Kepala Desa (Kades) di Desa Kalaparea tersebut terus membangun komunikasi dengan pihak BPN, kira - kira apa kendalanya sehingga sertifikat PTSL itu belum selesai - selesai juga, Ada apa? Kan kasian Warga sudah menunggu sejak lama, kurang lebih hampir 4 tahun tanpa ada kepastian yang jelas, apalagi warga masyarakat sudah mengeluarkan biaya juga," ujar Paul.
Lebih lanjut Paul meminta kepada Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi soal pertanahan agar membantu atau memanggil sekaligus memfasilitasi para pihak, baik panitia penyelenggara PTSL maupun BPN nya.
"Agar apa yang menjadi kendalanya bisa terurai dengan baik, sehingga warga yang belum mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL itu bisa secepatnya diterbitkan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ungkap Paul.
Ia berharap, kedepanya tidak ada lagi program program pemerintah (PTSL_red) ada keterlambatan seperti halnya yang terjadi di Desa Kalaparea.
"Pihak Pemdes Kalaparea mestinya harus terbuka dengan warga, menjalin komunikasi dengan baik. Sehingga masalah seperti itu tidak terulang kembali, dengan cara seperti itu bisa menjadi solusi terbaik bagi para pihak dan bisa menjawab kegelisahan dan keresahan ditengah masyarakat yang terjadi saat ini, akibat lambatnya proses penerbitan sertifikat program PTSL oleh pihak BPN kabupaten Sukabumi," tandasnya.
(Hilman)