Jelajahhukum.id|JAWA TENGAH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Kendal melaporkan aktivitas penambangan yang berada di sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Menurut Koordinatornya, Aris Musthofa menyampaikan bahwa Penambangan yang dilakukan oleh Pemilik Restoran Pemancingan Duren Jati H.BS (inisial_red) tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Kendal No. 20 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031.
Pasalnya di dalam Perda tersebut, Kecamatan Singorojo tidak masuk dalam wilayah/kawasan penambangan, tetapi masuk daerah Holtikultura. Namun faktanya, ada aktifitas penambangan di wilayah tersebut. Aries Menduga bila pihak penambang ada ijin nya, pasti itu direkayasa.
"Artinya, bahwa daerah disitu merupakan kawasan resapan air, apabila di tambang akan terjadi longsor dan banjir di wilayah bawah, Kaliwungu dan sekitarnya," tegas aris.
Atas pelanggaran itu, selanjutnya Aris melaporkan ke Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Kendal serta Ke Kasatpol PP selaku penegak Perda.
Menurut informasi yang dikumpulkan LSM-AMPUH, penambangan yang ada di sepetek itu mengatasnamakan aktifitas penataan lahan (Cotton Field) untuk Agro wisata dan rumah makan.
Aris berpendapat, bila aktifitas itu merupakan penataan lahan, harusnya disposal (sisa tanah) tidak dikeluarkan, namun Faktanya, tanah tersebut dikeluarkan dan ada transaksi jual beli, ada yang masuk ke KIK, juga ada yang masuk ke Jateng land, kami punya bukti videonya.
"Kalau kita bicara disposal, harusnya tidak dikeluarkan dan dijual, harus di tata di sebelahnya atau di lokasinya," ucap Aries.
Terkait dengan pelaporan itu, awak media ini kemudian mengkonfirmasi kepada Pemilik lahan, BS.
Menurut BS, aktifitas yang saat ini sedang berlangsung bukanlah penambangan, melainkan penataan lahan.
Lahan itu memang sengaja di tata guna me-relokasi restoran Duren Jati miliknya yang saat ini kurang laku akibat di depannya ada TPA (tempat pembuangan akhir) sampah.
"Bagaimana pembeli mau jajan, sementara saat makan bau busuk sampah menyengat masuk hidung," beber BS kepada awak media ini.
BS mengaku keberatan bila pihaknya dituduh merekayasa ijin, pasal nya saat ini dirinya telah mengantongi ijin yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal berupa SPPL dengan nomor : 660.35/500/DLH tertanggal 19 Februari 2024 tentang Agro Wisata di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo.
"Mengingat dikawasan itu tidak boleh di dirikan rumah makan, maka duren Jati akan bermetamorfosis menjadi tempat wisata holtikultura dimana pengunjung bisa memetik buah sendiri," ujar BS, Selasa (21/05/2024).
Terhadap pengeluaran disposal, lanjut BS, saya juga telah mengantongi ijin Diskresi dari Pihak Kepolisian, dan itu di atur di dalam Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2012 pasal 18.
"Intinya Payung hukum tanah keluar adalah Diskresi Kepolisian, sedangkan untuk penataan lokasi payung hukumnya adalah SPPL," katanya.
BS juga menyayangkan pihak-pihak yang terburu-buru melaporkan dirinya tanpa tabayun terlebih dahulu.
"Mereka yang memberitakan negatif tentang agrowisata itu bukan wartawan, tapi pemalak yang berbaju wartawan dan memanfaatkan media sebagai alat untuk memalak orang," pungkasnya sambil emosi.
(Hermawan)