Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Proyek pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) di Kp.Cihurang Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi yang memakan anggaran Rp 141.567.000 dengan No. SPK 00.3/1354/BID.KL-BTT/2024 yang dikerjakan sebagai pelaksana CV. HELISFA RAJAYU KONTRUKSI diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pihak pelaksana CV.Helisfa Rajayu Kontruksi akhirnya memberikan klarifikasi atas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. Dimana pemberitaannya telah tayang di media ini dengan judul "Pembangunan TPT Desa Pulosari Bersumber dari Anggaran BPBD Kabupaten Sukabumi Menuai Sorotan Publik"
Berikut adalah klarifikasi berita mengenai pekerjaan TPT Kp.Cihurang Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal:
1. Koordinasi dengan Kepala Desa Pulosari Sebelum memulai pekerjaan TPT Kp Cihurang. Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pulosari oleh Kang Hermawan Koncleng (Ketua Forum OSS / Forum Ormas Kabandungan), hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kesepahaman bersama terkait pelaksanaan proyek.
2. Kepala Desa Pulosari Merekomendasikan Bah Kori dan Kawan-kawannya Sebagai warga Desa Pulosari untuk Menjadi Supplayer.
Kepala Desa Pulosari merekomendasikan bah Kori warga desa Pulosari dan kawan-kawannya untuk menjadi pemasok batu dan pasir dalam proyek TPT Kp Cihurang. Rekomendasi ini diberikan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa setempat.
3. Bahan material disuplai oleh Bah Kori dan Kawan-kawannya selaku warga Desa Pulosari
4. Kepala Desa Pulosari memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, padahal beliau tau pekerjaan tersebut karna ada pemberitahuan terlebih dahulu.
5. Pengawasan oleh KCD PU Wilayah Cicurug. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek TPT Kp.Cihurang dilakukan oleh pengawas dari KCD PU Wilayah Cicurug. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
(*red)