• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Isu Miring Terkait Rekrutmen PPK 2024

    Sabtu, 5/18/2024 08:22:00 AM WIB Last Updated 2024-05-18T01:33:29Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle)

    Jelajahhukum.id|SUKABIMI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle bantah tudingan tidak objektif dalam kegiatan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at (17/05/2024).


    Menurut Kasmin, untuk pelaksanaan kegiatan rekrutmen PPK di Kabupaten Sukabumi, pihaknya sudah melakukan proses rekrutmen secara profesional untuk mempersiapkan PPK yang berkualitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2024 ini dan prosesnya sesuai tahapan yang tertuang dalam KPT 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.


    "Ada 235 orang PPK yang sudah kami persiapkan secara profesional, itu semua dari hasil kerja keras kami melakukan seleksi dan 60% nya adalah wajah baru hasil seleksi dan sudah dilantik pada Kamis (16/05/2024) kemaren," ungkapnya di Gedung KPU Kabupaten Sukabumi kepada awak media.


    Ia juga memastikan, bahwa proses rekrutmen PPK tersebut tidak ada bahasa titip menitip, semuanya dilaksanakan secara profesional, karena kami ingin menciptakan PPK yang berkualitas untuk pemilihan kepala daerah 2024 dan nantinya mereka dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


    "Saya pastikan tidak ada persoalan titip menitip, semuanya melalui tahapan proses yang profesional, jadi apa yang di isukan oleh teman-teman aktivis tersebut tidak benar adanya," tegasnya.


    Kasmin juga menjelaskan, dari 235 orang calon anggota PPS yang mendaftar melalui SIAKBA. Para calon anggota PPK tersebut mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di beberapa sekolah SMA Sederajat selama tahapan.


    "Nilai CAT tidak dapat menentukan bahwa seseorang peserta itu bisa lolos, itu hanya tes awal untuk bisa melaju ke tes berikutnya, jadi kalau di tes berikutnya mereka tidak kompeten apakah kita harus loloskan, tentu saja tidak, karena nanti akan berdampak pada kinerja orang tersebut," tambahnya.


    Ia juga mengatakan, bahwa untuk rekrutmen para calon anggota PPK yang masuk nominasi 15 besar nilainya, kami pres lagi, sehingga yang memiliki nilai 10 besar saja yang bisa terus melanjutkan tes berikutnya guna menjaring calon anggota PPK yang berkualitas.


    "Proses Seleksi PPK Kabupaten Sukabumi 2024 sudah selesai dan kami pastikan semua sesuai dengan prosedur," pungkasnya.


    (Hilman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini