Jelajahhukum.id||LEBAK - Keberadaan PKBM hati nurani dan warga belajarnya menjadi kajian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pembangunan (FKMPP) Banten.
Ketua FKMPP Kabupaten Lebak Banten, Nanang mengatakan PKBM Hati Nurani yang berdomisili di Jalan Tapen Kp.Leweng Lojor Kelurahan/Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menjadi kajian kami dalam persoalan keberadaan sekretariat dan warga belajarnya (siswa-siswinya).
"Kami sudah melakukan kroscek langsung ke lokasi sesuai dengan alamat yang tertera di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Selain itu, kami banyak menerima informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media yang sudah melakukan kroscek langsung ke alamat tersebut. Saya melihat data yang tertera di DAPODIK, dari tahun ajaran 2022-2023 tahun sebanyak 400 warga belajar (siswa-siswi) dan 2023-2024, sebanyak 335 warga belajar (siswa-siswi)," ujar Nanang.
Data WB (siswa-siswi) tersebut, lanjut Nanang, menurut kami itu sangat banyak dan kami menduga pengelola PKBM Hati Nurani menerima Dana Bantuan Operasional (BOSP) tentunya dengan nominal yang besar juga,
"Sehingga kami selaku LSM FKMPP Banten, perlu membuktikan keberadaan warga belajar/siswa-siswi, baik usia produktif ataupun usia lanjut, karena keberadaan WB/siswa-siswi tersebut yang menentukan besar kecilnya anggaran yang masuk ke PKBM itu," jelasnya.
Mengingat banyak informasi yang di terima oleh lembaga kami, masih kata Nanang, sebagai pengawasan daripada anggaran yang pemerintah kucurkan ke PKBM Hati Nurani.
"Tetapi sampai saat ini kami belum menerima informasi secara langsung dari pengelola PKBM Hati Nurani, setiap kali kami mengunjungi pengelolanya selalu tidak ada di tempat," ungkap Nanang selaku Ketua FKMPP Kabupaten Lebak Banten terhadap awak media jelajahhukum.id
Selain itu juga, wartawan jelajahhukum.id mengunjungi secara langsung ke sekretariat PKBM Hati Nurani untuk membuktikan informasi yang di terima LSM FKMPP Banten, ternyata tidak ketemu juga, Jum'at (10/05/2024).
(Hermawan)