Jelajahhukum.id|LEBAK - Kasepuhan Cisitu adalah salah satu kesepuhan yang ada di wilayah Banten Selatan (Banten Kidul), yang lajim disebut wilayah adat kesepuhan/ka'olotan, Minggu (26/05/2024).
Wilayah adat kesepuhan pada umumnya di pimpin oleh salah satu tokoh besar, ketua adat yang mempunyai garis keterunan dari nenek moyangnya pendahulu dan di dampingi oleh beberapa unsur ka'olotan, yang terdiri dari, panghulu, bengkong, paraji, catur galur dan dukun kolot.
H.Olot Uta saat berdiskusi dengan awak media Jelajah Hukum (JH) dan Ormas Jarum di Rumah adat kesepuhan Cisitu (imah gede) sekilas menjelaskan, bahwa berdirinya atau keberadaanya kesepuhan disini tidak serta merta atau ada istilah bim salabim, akan tetapi telah disahkan dan di akui dengan tegas sesuai amanat undang undang (UU), baik oleh pemerintah dan oleh masyarakat (incu putu).
"Kesepuhan Cisitu juga mempunya konsep tradisonal tataruang, dengan slogan leuweng hejo rahayat ngejo, hutan lestari masyarakat mandiri, kolot amanah incu putu tumaninah," katanya.
Untuk mencapai kosep itu, lanjut H.Olot, tentunya tidak mungkin terwujud tanpa ada kebersamaan dengan semua pihak, disini kami menerapkan istilah leluhur kami yang di sebut tilu sapamulu, dua sakarupa, anu hiji eta keneh.
"Bahasa umumnya tiga unsur penegak kebijakan yang harus di selaraskan, yaitu kebijakan nagara, syara, mahaka, yakni (Negara, agama dan adat). Jika 3 unsur tadi bersatu padu, kami optimis bahkan sangat yakin konsep tadi mampu kita capai," ungkapnya.
H.Olat Uta juga mengajak kepada rekan awak media sebagai kontrol sosial, yu urang sareundek saigel, sabobot sapihanean, kacai jadi saleuwi, kadarat jadi salogak, tong paluhur luhur tangtung, ulah pagirang-girang tampian.
"Mari rapatkan barisan, bahu membahu bergandengan tangan, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, tanpa kebersamaan dan tanpa persatuan kita tidak akan mampu mewujudkan cita-cita mulya," pungkasnya.
(M.Sumantri/Dedih)