• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    DLHK Lebak Dinilai Tidak Transparan, Sejumlah Aktivis Lebak Selatan Kembali Pertanyakan Hasil Uji Laboratorium Kualitas Udara di Kecamatan Bayah

    Minggu, 5/26/2024 03:31:00 PM WIB Last Updated 2024-05-26T09:23:35Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|LEBAK - Uji laboratorium Kualitas Udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak di Wilayah Kecamatan Bayah Provinsi Banten kembali di pertanyakan sejumlah Aktivis Lebak Selatan, Minggu (26/05/2024). 


    Dikatakan Dani Ramadhan,S.H bahwa sejak pihak DLHK Lebak melakukan uji lab kualitas udara di Kecamatan Bayah tertanggal 16 Mei 2024 lalu, pihaknya (DLHK Lebak_red) sampai saat ini belum juga mempublikasikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat. Padahal informasi tersebut sangatlah penting bagi masyarakat Kecamatan Bayah khususnya. 


    "Menurut pandangan kami, sebetulnya jika pihak DLHK Lebak benar-benar profesional dan berpihak kepada masyarakat, khususnya warga masyarakat lebak selatan. Tentunya informasi hal-hal penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti ini harusnya sudah dipublikasikan dong hasilnya secara terang benerang, sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil dari pada uji lab kualitas udara di Kecamatan Bayah ini, baik dari sebelum dan sesudah adanya perusahaan raksasa tersebut," pungkasnya. 


    Pasalnya lanjut Dani, Hasil lab Uji kualitas udara di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak ini dapat menentukan sikap kewaspadaan bagi masyarakat. Apakah ini masih tingkat normal, waspada, atau bahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar. 


    "Mari kita kaji secara sederhana, jika mengacu pada Perbup Lebak Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, sebagaimana urusan pemerintah dalam kewenangannya dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dinas Menyelenggarakan Urusan Pemerintah dibidang Lingkungan Hidup dan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Kewenangan dinas dalam menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Perencanaan lingkungan hidup; b. Kajian hidup strategis; c. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. Keanekaragaman hayati (kehati); e. Bahan berbahaya dan beracunberacun (B3), dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3); f. Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan ixin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduphidup (PPLH); dan yang lainnya serta perihal pengaduan lingkungan hidup," paparnya.


    Selain itu, Dani Ramadhan, S.H menilai kinerja DLHK lebak terkesan tidak berpihak pada masyarakat, melainkan justru disinyalir adanya keberpihakan kepada pihak perusahaan, sehingga DLHK Lebak tidak quick respon terhadap masyarakat ketika meminta kepastian real hasil lab uji kualitas udara di Kecamatan Bayah tersebut. 


    "Tentunya kami juga tidak akan tinggal diam, sesuai hak-hak kami dalam memperoleh kepastian hukum atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Lebak Selatan, kami tidak akan segan-segan turun ke jalan untuk menggruduk kantor DLHK Lebak dengan jumlah masa yang banyak," tegasnya.


    Tak hanya itu, Dani Ramadhan,S.H juga akan melakukan somasi dan gugatan atas dugaan kelalaian kinerja DLHK lebak terkait dengan carut marutnya pengawasan dan pengendalian DLHK lebak terhadap beberapa perusahaan lainnya.


    "Tentunya kami juga sudah kantongi nama-mana perushaan yang pernah direkom oleh DLHK Lebak dan tengah kami inventalisir semua se'Kabupaten Lebak," pungkasnya.


    (DEDE M)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini