• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dinas PU Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat PCM Atau Persiapan Pelaksanaan Konstruksi yang Bersumber dari DAK

    Jumat, 5/31/2024 12:31:00 AM WIB Last Updated 2024-05-30T21:41:12Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 sebelum melaksanakan pekerjaan Kontrak Konstruksi harus dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau yg lebih dikenal dengan Pre-Construction Meeting (PCM) yang dihadiri oleh penanggung jawab kegiatan, pengendali pekerjaan, pengawas pekerjaan, penyedia, tim perencana serta pihak terkait untuk mendiskusikan kesamaan pemahamaan dalam pelaksanaan dan administrasi kontrak untuk menjamin dan mengendalikan mutu pekerjaan konstruksi.


    Seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi mengundang stekholder dan beberapa Kepala Desa serta tamu undangan lainnya di kegiatan rapat PCM atau persiapan pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari DAK. Acara tersebut di gelar di Aula STUM Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/05/2024).


    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan bahwa pada hari ini kita sudah melaksanakan rapat PCM atau rapat persiapan pelaksanaan konstruksi yang secara khusus bersumber dari dana BAK baik dalam bidang irigasi maupun bidang binamarga.


    "DAK total angkanya dari Rp 29,4 miliar ini ditandatangani kontrak Rp 28,4 miliar. Itu terdiri dari 7 paket kegiatan, 4 paket kegiatan di Binamarga dan 3 kegiatan di irigasi. Kemudian jasa konsultannya dari Rp 800 juta itu dikontrak Rp 779,3 juta, itu sama ada 7 paket kegiatan konsultan," kata Dede Rukaya.


    Sedangkan untuk irigasi, lanjut Dede Rukaya, itu ada 3 lokasi, yang pertama adalah irigasi Bantarhenca Tonjong Kecamatan Palabuhan, kemudian satu lagi irigasi Citaman di Cidahu dan irigasi GGB di Kecamatan Waluran. Jadi ada 3 Kecamatan yang mendapatkan dana lokasi itu.


    "Kalau untuk Binamarga, yang pertama adalah 3 paket yang ada di Kecamatan Palabuhanratu dan 1 paket di Kecamatan Jampang Tengah. Hari kemarin sudah teken kontrak, jadi PPK dengan para penyidik sudah mendatangani kontrak pada tanggal 29 Mei 2024," jelasnya.


    Adapun untuk variasi waktunya, masih kata Dede Rukaya, kalau untuk irigasi itu 180 hari pelaksanaannya dan untuk jalan ada yang 90 hari atau 3 bulan dan ada yang 120 hari.


    "Yang 120 hari ini fokus di penanganan Jalan Bojong Jengkol Nyiramantana, karena itu panjang jalan cukup panjang, kurang lebih dari 5 kilometer ini memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga waktunya diberikan 4 bulan," ujarnya.


    Dede pun menyampaikan bahwa dengan perencanaan termin 1 ini sudah fix, jadi sudah Pem tidak boleh ada gesar geser lokasi. Jadi ini akan mengganggu sistem perencanaan di pusat dan sistem pencairan di pusat juga.


    "Jadi DAK itu merupakan satu mekanisme yang tersendiri, ketika sekarang kita teken kontrak itu baru kita memproses untuk pencairan dari kas pusat, lalu dari pusat ke kas daerah, itu tahapannya 30%. Kemudian setelah itu dilaksanakan oleh penyedia, nanti tahap kedua pencairan 40% dan tahap ke tiga pencairan 30%. Tetapi kalau kita ke penyedia, nanti kita lakukan sesuai dengan progress. Jadi sejauh mana nanti progres yang dihasilkan oleh penyedia baru kita bisa merespon untuk proses pencairan dananya," ungkapnya.



    Dede pun menegaskan bahwa prosedurnya melalui mekanisme lelang, jadi kita mempercayakan kepada Pokja ULP melaksanakan proses pengadaan dan hasilnya sudah tadi disampaikan oleh para PPK nama penyediaannya dan sebagainya.


    "Alhamdulillah kalau melihat identitas penyedianya memang semuanya asli daerah sukabumi," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini