• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana BOSP dan PIP, Bendahara SDN Nagrak Ngamuk Terhadap Wartawan

    Jumat, 5/17/2024 09:44:00 PM WIB Last Updated 2024-05-17T14:50:35Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id|TANGERANG - Berawal dari keterangan kepala sekolah yang di sampaikan terhadap awak media terkesan ada yang di tutup-tutupi, seperti informasi terkait dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).


    Menurut Umdani S.Pd selaku Kepala Sekolah di SDN Nagrak Kelurahan Margasari Kecamatan Tigaraksa Tangerang Banten. Ia mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2023 siswa-siswi di SDN Nagrak yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya 100 orang terdiri dari 30 orang dari PIP reguler yang 70 orang dari PIP aspirasi dan untuk pencairannya selalu di proses dan di ambil oleh siswa-siswi dan orang tuanya masing-masing.


    "Di sekolah ini terkait realisasi PIP tidak pernah melakukan pencarian dengan sistem kolektif, saya tidak mau ribet. Jadi ngapain juga harus repot-repot ngurusin, paling saya hanya memberikan keterangan terhadap pihak Bank bahwa nama-nama siswa-siswi tersebut benar sebagai siswa -siswi di sekolah ini," ucapnya kepada awak media ini.


    Umdani pun mengaku bahwa pernah pencarian dengan sistem kolektif itu di tahun 2004.


    "Kalau tidak salah waktu masih BSM, kalau sekarangkan PIP," jelasnya.


    Adapun untuk pelaksanaan pemeliharaan sekolah tahun anggaran 2023, lanjut Umdani, kami memperbaiki langit-langit satu ruang kelas dan membuat penyekat ruang kelas yang dari besi, jenis folding gate.


    "Untuk nilai anggarannya saya tidak ingat lagi, tapi untuk folding gate saja itu lebih dari Rp 10.000.000 (Sepuluh juta) untuk anggaran yang di alokasikan yang lebih tahu itu ada staf saya," tutur Umdani, Senin (13/05/2024).


    Lalu awak media pun membuka data Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah SDN Nagrak di tahun anggaran 2023. Yang tercantum di website PIP salur ternyata, siswa yang mendapatkan sebanyak 224 orang pada tahun anggaran 2023, sementara pengakuan dari umdani selaku kepala sekolah, hanya 100 orang.


    Dari keterangan Umdani selaku Kepala SDN Nagrak terhadap awak media, jauh berbeda dengan data yang pemerintah publikasikan melalui website PIP salur. Dengan adanya selisih yang sangat banyak, diduga sekolah tersebut telah terjadi penyalahgunaan PIP pada tahun anggaran 2023.


    Di lain pihak, Bendahara SDN Nagrak ketika di konfimasi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat di sekolah tersebut, karena ada dugaan penyalahgunaan program PIP dan BOSP malah mengancam.


    "Awas saja kalau sampai tayang pemberitaan itu, kamu akan saya laporkan dan di jebloskan, jangan macam-macam, karena saya juga punya sodara wartawan US,S.H," ancamnya kepada wartawan yang mengkonfrmasi.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini