Jelajahhukum.id|LEBAK - Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) secara resmi telah melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak pada Selasa, 21 Mei 2024.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana mengungkapkan, bahwa Sektor Industri pariwisata di kabupaten lebak adalah merupakan salah satu industri yang dimana mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten lebak.
"Kami bersama tim kuasa hukum sudah menyampaikan laporan kami secara resmi perihal dugaan pugli dan atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak ke pihak Kejaksaan Negeri Lebak pada siang tadi," ungkapnya.
Menurut Dede Mulyana, pada tahun 2019 lalu Kepala Bagian Humas Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan sudah mengungkapkan ada 200 objek pariwisata potensial, sehingga pemda lebak terus menggenjot sektor pariwisata menjadi unggulan daerah dan mendorong sektor pariwisata dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten lebak.
"Akan tetapi sangat disayangkan jika sampai saat ini masih banyak Kegiatan usaha pariwisata diKabupaten lebak tidak memiliki izin, lantas bagaimana akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak jika itu masih ilegal," ujarnya.
Ditempat yang sama, E. Suharna, S.H dan Dian S.S.Y., M.H selaku tim kuasa hukum LSM KPKB memaparkan, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak tersebut diduga akibat adanya pembiaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak pemkab lebak itu sendiri, yakni carut-marutnya kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak sebagai pengawasan, pembinaan dan yang melakukan evaluasi dibidang sektor industri pariwisata serta lemahnya kinerja Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak perda. Tentunya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyebab terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
"Secara logika hukum, jika kegiatan usaha pariwisata dan pengelolaan parkir tersebut adalah ilegal maka secara jelas pungutan yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut adalah merupakan pungutan liar (Pungli). Sehingga tidak adanya pembayaran pajak atau retribusi yang masuk secara sah ke Pemda Lebak sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak disektor industri pariwisata dan parkir tersebut. Melainkan justru yang terjadi adalah adanya dugaan konspirasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Dapur Pribadi (PADP), atau orang lain dan atau kelompok itu sendiri yang perbuatan mana adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara," jelasnya.
Menurut Tim kuasa hukum, dugaan Pungli dan atau KKN yang terjadi pada sektor industri pariwisata dan pengelolaan parkir ilegal tersebut bukanlah hal sepele, melainkan justru adalah persoalan krusial yang menurut asumsinya jika diakumulasikan kebocoran pajak/retribusi dari seluruh industri Pariwisata dan parkir ilegal se-lebak selatan atau se-Kabupaten Lebak maka kerugian negara dapat mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah dalam pertahunya.
"Jadi Kami menduga modus operandi kejahatan seperti ini adalah bagian dari kejahatan treding influence, dimana kejahatan ini menggunakan pengaruh weweng dalam jabatan dan atau kekuasaan sehingga terciptanya suatu kondisi atau keadaan terjadinya pembiaran terhadap industri pariwisata dan parkir ilegal terus beroprasi. Sehingga dengan bebas dan leluasa secara terang-terangan para pelaku terus melakukan pungutan liar dalam melakukan aktifitas kegiatan usaha pariwisata dan pengelolaan parkir ilegalnya," terangnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menilai, kegiatan usaha ilegal tersebut juga merupakan salah satu bagian dari penyebab bahwa lebak selatan tidak akan pernah maju dan layak menjadi daerah pemekaran kabupaten.
"Karenanya harus terlebih dahulu dibenahi agar ada kepastian hukum bahwa seluruh potensi alam dilebak selatan harus benar-benar masuk pada sektor PAD Kabupaten Lebak secara real dan signifikan. Sehingga tidak ada lagi kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak yang akan dimanfaatkan oleh segelintir oknum selama ini," tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, hal ini harus benar-benar dibenahi secara bersama-sama, karena bukan hanya menyangkut persoalan perizinan industri pariwisata dan parkir saja, melainkan di sektor pertambangan diseluruh kawasan lebak selatan juga pun harus segera dibenahi serta semuanya dapat ditercarikan solusinya agar bisa menjadi legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian lanjutnya, pihaknya juga meminta pemerintah quick response ketika ada pihak masyarakat ataupun kelompok masyarakat mengajukan perizinan usahanya baik pariwisata ataupun pertambangannya jika telah memenuhi unsur persyratannya, maka pihak pemerintah harus segera merespon dan menindaklanjutinya agar tidak terkesan mempersulit karena adanya conflict of interest.
"Oleh karena itu kami minta pihak kejari lebak segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini dengan serius. Karena, ini adalah bagian dari pada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menumbuhkan berbagai solusi hukum dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak," pungkasnya.
(Tim)