Jelajahhukum.id|LEBAK - Dampak galian tanah merah yang mengotori Jalan Raya Saketi - Malingping tepatnya di Desa Cijakan Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten sangat dikeluhkan masyarakat pengguna jalan, bahkan mengakibatkan satu pengendara roda dua mengalami kecelakaan lalulintas, Senin (20/5/2024).
Dikatakan salah satu masyarakat pengguna jalan kepada awak media, keterlaluan pengelola galian tanah merah ini. Selain merugikan masyarakat sekitar, dampak lingkungan juga membahayakan para pengguna jalan roda dua dan roda empat.
"Sudah sering terjadi kecelakaan kendaraan roda dua dan roda emat akibat jalan licin, bahkan kemarin malam ada mobil dam truk yang terguling di sini," ungkapnya.
Sama halnya dikatakan salah satu warga masyarakat Desa Cijakan berinisial A menyampaikan, aktifitas galian tanah merah ini padahal berhadapan dengan kantor Desa Cijakan.
"Kenapa pihak pemerintah Desa Cijakan Kecamatan Bojong seperti tidak peduli dengan kegiatan galian tanah merah yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat serta pengguna jalan ini, ada apa dengan mereka semuanya," tegasnya.
Sementara itu, pihak terkait seperti dinas perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Jalan Jembatan (UPTD PJJ) Dinas PUPR Provinsi Banten, sampai berita ini di publikasikan belum dapat di konfirmasi guna untuk dimintai tanggapannya.
(Dedih)