• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Dalam Waktu 2 Hari, Satreskrim Polres Sukabumi Bekuk Pelaku Ranmor dengan Barang Bukti Sebanyak 21 Unit Motor

    Kamis, 5/30/2024 05:17:00 PM WIB Last Updated 2024-05-30T10:37:58Z
    masukkan script iklan disini

    Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Pada hari yang cerah ini, kami Polres Kabupaten Sukabumi akan merilis ungkap perkara terkait dengan curanmor atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana LP pada 2 Januari 2024. Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menggelar Konferensi Pers dihadapan rekan-rekan wartawan, Kamis (30/05/2024).


    Tony Prasetyo menjelaskan bahwa bermula dari satu orang yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kami, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih tepatnya motor pada bulan Desember 2023 di Cicurug.


    "Ilustrasi singkat bahwa dari penangkapan tersebut kami lakukan pengembangan, kami dapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka, beberapa sudah kami Identifikasi TKP nya, dimana termasuk korban dan laporan polisinya," ucap Tony.


    Jadi saya sampaikan kepada rekan-rekan, sambung Kapolres Sukabumi, bahwa kejadian tidak hanya di Sukabumi saja, tapi juga ada di wilayah Bogor.


    "Beberapa masih coba kami identifikasi, baik jenis kendaraan dan tempat kejadian. Nanti koreasinya kepada orang-orang yang dirugikan. Sepintas itu rekan-rekan secara registrasi singkat, selanjutnya nama kronologis dan kesalahan pasal akan di sampaikan oleh kasatreskrim," terang Kapolres.


    Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri membeberkan bahwa di bulan ini kami melaksanakan operasi jalan, setelah ada perjalanan kita melakukan identitas terhadap TPO yang kita cari, karena ini yang bersangkutan TPO di Polsek Cicurug mulai Desember 2023 dan kita melakukan pencarian, lalu kita dapatkan yang bersangkutan ditangkap di wilayah Lengkong dan didapatkan 21 unit kendaraan bermotor dalam kurun waktu 2 hari.


    "Adapun tersangka yang TKP Cicurug sudah ditahan di Lapas warungkiara dan sudah diproses untuk LP yang lama, sedangkan ini ada juga laporan baru di bulan Januari dan Mei dan kita sudah dapatkan beberapa kendaraan, identifikasi untuk korbannya juga sudah hadir dan sudah diberitahukan untuk mengambil kendaraan," beber Ali Jupri.


    Apabila masyarakat yang merasa hilang kendaraan bermotor, Ali Jupri pun berpesan, silahkan hubungi Polres Sukabumi karena kami sudah mengidentifikasi ada di wilayah kabupaten Bogor, Garut, Cimahi, Bandung Barat, Sukabumi kota. Jadi silakan masyarakat yang kehilangan hubungi Polres Sukabumi.


    "Adapun pasal yang ditersangka kan adalah pasal 363 ayat 1 huruf E 4E 5E yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tegasnya.


    Adapun modus operandi tersangka, Ali Jupri pun menjelaskan, yaitu tersangka masuki kepakarangan dengan menggunakan kunci leter T dan mengambil paksa kendaraan roda dua tersebut.


    "Ini yang bersangkutan adalah residivis inisial H ini, dia selalu melakukan aksi berdua, namun setelah kawannya ditangkap dia main sendirian, dalam sekali aksi dengan waktu 2 atau 3 menit pelaku langsung masukin alat langsung membawa kendaraan tersebut," ujarnya.



    Kemudian, Kapolres Sukabumi pun kembali menambahkan bahwa beberapa informasi teknis sudah disampaikan barusan oleh Pak Kasat Reskrim, nanti jika sudah teridentifikasi dengan valid kendaraan nopol identitas-identitas kendaraan kami akan share di media sosial Polres Sukabumi. 


    "Bagi masyarakat yang mungkin di beberapa lokasi di Kota/Kabupaten yang tadi saya sebutkan merasa kehilangan motor dan identitasnya cocok, silakan untuk mengambil. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini