Jelajahhukum.id|SUKABUMI - Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Dinas Budpora Kabupaten Sukabumi,GOR Cisaat, Rabu (08/05/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oky Widya Ganda menjelaskan bahwa Sosialisasi ini bertujuan agar banyak kalangan memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas.
Ia menambahkan jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh.
"Tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis," ungkapnya
Sementara itu, Kadisbudpora H. Ardiana Trisnawiana mengatakan bahwa terkait JKK dan JKM ini telah dikerjasamakan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya sangat bermanfaat sekali bila terjadi kecelakaan.
Sekda dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi ini merupakan salah satu fase penting yang menjadi wujud dari perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi hak-hak para pegawai.
"Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi untuk memberikan Perlindungan Sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja,termasuk para Pegawai Pemerintah Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Sekda mengajak seluruh pegawai untuk aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dengan penuh perhatian untuk menggali informasi yang berguna.
"Semoga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur di lingkungan Disbudpora selalu menjaga keselamatan," pungkasnya.
Diakhir acara dilakukan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 111 Atlit Kabupaten Sukabumi yang mengikuti Popwilda Jabar 2024 di Depok.
Hadir Pada acara tersebut Unsur KONI, KORMI, Pramuka dan Undangan lainnya.
(*red)