Jelajahhukum.id|BOGOR - Artis yang telah membintangi beberapa film nasional seperti, Drop out (2008), Guys, My Neighbor is a Kuntilanak (2009), Pengantin pantai biru (2010) dan masih banyak lagi, dia adalah Cut Alona. Ada fakta menarik, perjalanan hidup artis papan atas Cut Cynthiara Alona kelahiran Aceh (39) sungguh memilukan.
Setelah di uji pada tahun 2020 atas dugaan pidana memberikan fasilitas terhadap prostitusi & human trafficking, ditahun iji Cut Alona harus menghadapi ujian tambahan yaitu Cut Alona merasa dirinya ditipu dan digelapkan atas harta benda miliknya berupa 1 unit rumah (hotel) dan lain sebagainya yang apabila ditaksir sebesar kurang lebih 3 milyar rupiah, yang diduga dilakukan oleh mantan dua kuasanya berinisial H dan D.
Kasus ini bermula disaat Cut Alona meminta bantuan kepada H dan D untuk membantu kasusnya yang di Polda atas dugaan pidana memberikan fasilitas terhadap prostitusi & human trafficking pada 4 tahun silam, adapun salah satu perbantuan nya yakni meminta bantu kepada kuasanya agar mencari pembeli aset guna membeli aset milik Cut Alona, untuk kebutuhannya selama Cut Alona berada didalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Banten.
Namun bukannya dibantu, justru Cut Alona merasa dirugikan. Ketika aset berupa 1 unit tanah dan bangunan berikut yang lain-lainnya dijual seketika, akan tetapi uang hasil penjualannya diduga tidak diserahkan kepada Cut Alona. Alhasil, Cut Alona mendapati kerugian yang begitu besar.
Akhirnya pada tanggal 28 Mei 2024, Cut Cynthiara Alona memohon bantuan hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Cut Cynthiara Alona menyampaikan seluruh kronologi dan harapannya terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku Managing Director Sembilan Bintang menyampaikan bahwa benar CCA (39) telah menyambangi kantor kami dan meminta tolong sebagaimana pencari keadilan pada umumnya untuk mengawal serta memperjuangkan kasusnya.
"Kami sudah mendapatkan beberapa data & fakta hukum yang sekarang kita kantongi. Pelakunya sejauh ini dari hasil informasi yang kami dapatkan diduga seseorang yang berprofesi Advokat, dan kami harus meneliti beberapa keterangan CCA dan data yang kita pegang saat ini, untuk menentukan langkah hukum lanjutan. CCA pada pertengahan tahun 2022 telah membuat 2 laporan kepolisian di Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan / penggelapan / pencurian / pemalsuan / permufakatan jahat dan deelneming sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkapnya.
Anggi Triana Ismail pun menjelaskan bahwa saya menurunkan 10 kuasa hukum yang akan mendampingi mba Cut Alona dalam memperjuangkan haknya.
"Selain itupun kami akan melakukan langkah hukum lain, diantaranya melakukan aduan profesi ke dewan mahkamah etik (jika pelaku merupakan Advokat) dan kemudian gugatan ke pengadilan negeri setempat. Untuk informasi selanjutnya, akan kami kabarkan melalui konferensi pers bersama yang bersangkutan CCA, secepatnya," pungkas Anggi.
Sumber: Ketua Tim Kuasa Hukum CCA (Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H)