• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polemik Retribusi Wisata dan Parkir di Pantai Minajaya, Ini Saran dari Ketua Umum Paguyuban JTM

    Sabtu, 4/13/2024 09:13:00 AM WIB Last Updated 2024-04-13T02:28:11Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Menanggapi polemik Retribusi wisata dan retribusi parkir yangg diberlakukan di Pantai Minajaya, Ketua Umum Paguyuban JTM Hendra Permana menyampaikan bahwa di lapangan ditemukan adanya keresahan masyarakat tentang penerapan retribusi wisata.


    "Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada di tempat wisata minajaya, yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu," tutur Hendra Permana dalam rilisnya melalui Kang Yudi yang biasa disapa si peci merah selaku Panglima JTM, Jum'at (12/04/2024).


    Ketum JTM, Hendra Permana S.Sos MM, menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD wajib meninjau ulang angka penerapan retribusi.

     

    "Asumsinya, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yang di peroleh oleh pengguna atau masyarakat yang dikenakan retribusi. Hari ini terjadi pungutan retribusi parkir, belum dibarengi dengan kesiapan sarana parkir yang memadai, serta pola pengelolaan dan pengamanan yangg belum termenej dengan baik. Kalau memang mau diterapkan wajib di liat sarana prasarana parkirnya sudah memadai atau belum," terang Hendra.


    Selanjutnya, masih kata hendra, mengenai retribusi wisata, apakah sarana prasarana pendukung wisatanya sudah dibangun dan ditata, tersedia dengan baik atau tidak oleh pemerintah Daerah?


    "Penerapan jumlah angka retribusi harus berbanding lurus minimal atau lebih baik kondisi nya dengan sarana prasarana yang ada," ungkap Hendra.


    Retribusi dibolehkan, lanjut Hendra, tapi asas manfaat nya untuk masyarakat wajib direalisasikan atau disediakan dengan baik keberadaannya.


    "Kalau kondisi nya belum baik seperti yang ada di pantai minajaya dan ujung genteng sekarang ini, saran kami dari paguyuban JTM agar tinjau ulang angka retribusi nya. Kalau kondisi seperti sekarang, belum ada penataan dan sarana yang baik, pasti masyarakat bakal komplain. Karena merasa tidak layak harus membayar sesuai angka Perda," jelas Hendra.



    JTM berpendapat, retribusi boleh diterapkan tetapi angka pungutan wajib mempertimbangkan kondisi kelayakan di lapangan. 


    "Sehingga tidak terkesan aparat pemerintah, aji mumpung, mendulang pendapatan dari masyarakat," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini