SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sudah ditentukan pemerintah. Namun, peraturan yang dibuat hanya jadi macam kertas. Pasalnya, harga pupuk di pasaran lebih mahal dari batasan yang dibuat pemerintah.
HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan Rp 2.250/kilogram untuk pupuk urea, Rp 2.300/kilogram pupuk NPK, dan Rp 3.300/kilogram untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Di antaranya, kios Mugni Tani yang berlokasi di Pasar Panggeleseran Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kios tersebut menjual pupuk subsidi tak sesuai HET. Temuan ini menjadi catatan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Dimana di nota nya tertulis sesuai HET, tapi penerima (Petani) di terima nya harga di atas HET.
Salah satu petani O (inisial_red) 52 tahun, warga Kampung Mekarsari RT 02 RW013 Desa Parakan Lima kecamatan Cikembar menjelaskan ke awak media, bahwa pupuk yang ia beli (tebusnya) harganya di atas ketentuan pemerintah (mahal).
"Iya Pak, kalau saya beli pasti pupuk subsidi jenis Urea dan Npk Phonska, selain dari subsidi saya tidak mampu untuk membeli karena mahal, urea saya beli perkarungnya dengan harga Rp 120.000 (seratus dia puluh ribu rupiah) berarti kalau per kilonya Rp 2.400, kadang kalau lagi musim tani itu harga lebih dari itu. Yang namanya petani tetap berusaha untuk membelinya, karena kalau tidak di pupuk bagaimana hasil panen nya, nanti pasti jelek pak," katanya, Senin (15/04/2024).
Di tempat terpisah, Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sukabumi Raya, Agus Salim menyampaikan ketika ditemui dikantornya, saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas pertanian dan intansi terkait agar segera terjun kelapangan untuk mengevaluasi kios-kios pupuk yang di duga memainkan harga yang diluar ketentuan HET pemerintah.
"Agar para petani tidak merasa dibebankan dengan tebusan harga yang mahal, sudah jelas-jelas pupuk bersubsidi itu artinya pupuk yang sepenuhnya dalam pemantauan pemerintah. Di sini harus lebih tegas lagi yaitu Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukabumi untuk memonitor pengawasan distribusi pupuk subsidi di kios-kios," pungkasnya.
Awak media pun mendatangi pihak kios Mugni Tani, namun kios tersebut tutup. Ketika berita ini diterbitkan, pihak kios Mugni Tani belum dapat dikonfrmasi.
(Hilman)