SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Beberapa waktu lalu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri merilis program GEBYAR SIPENYU yang memiliki arti Gerakan sadar membayar Retribusi dan Pajak edisi nyabet untung, program ini menawarkan umroh bagi masyarakat yang lunas PBB.
"Batas waktu pembayaran PBB sampai dengan 30 Juni, jadi masyarakat yang membayar dengan batas waktu tersebut maka kita akan undi pada pagelaran hari jadi Kabupaten Sukabumi dan diakhir tahun masyarakat yang mendapatkam undian akan di berikan hadiah umroh Gratis," ucap Bima sapaan akrab Kepala Bapenda Kab.Sukabumi saat ditemui usai rapat dinas Bulanan pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula sekeretariat daerah, Selasa 16 April 2024
Hadiah umroh ini akan di berikan kepada warga sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih, terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memotivasi masyarakat agar taat terhadap retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi
"Kedepan bukan hanya sektor PBB tapi sektor lain juga akan kita beri apresiasi," ungkapnya.
Bima mengaku, akan melakukan langkah dan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peningkatan pelayanan publik
"Kita juga akan coba mengintegrasikan sistem dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten, kedepan pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa. Misal perubahan nama SPPT dan pendataan serta pendaftaran bisa di layani di desa-desa, kita akan lakukan itu," ucap Bima.
Selain itu, akan mengajak lembaga keuangan pemerintah atau yang di bentuk oleh pemerintah.
"Kita akan ajak, BPR bahkan BUMDESMA dan BUMDES untuk bisa melayani administrasi dan pelayanan sektor pajak," ujarnya.
Bima optimis bisa meningkatkan pajak daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di kabupaten sukabumi.
"Kita harus lakukan bersama untuk kemajuan kabupaten sukabumi lebih baik," pungkasnya.
(*red)