LEBAK, Jelajahhukum.id _ Pembangunan jembatan Kp Kayang Bandung, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, dengan nama kegiatan, Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa, dengan jenis kegiatan, Pembangunan Jembatan, dengan Volume 5 M X 3 M X 50 CM, Lokasi, KP Kayang Bandung, Tahun Anggaran, 2023, dengan nilai pengadaan Rp 30.000.000, Sumber Dana, APBDES tahun anggaran 2023, Waktu Pelaksanaan, 90 hari kalender, dan Bidang, Pelaksana Pembangunan Desa,l di soal warga KP Kayang Bandung, pasalnya bangunan jembatan tersebut tidak di selesaikan, terutama pada bagian badan jalan jembatan. Hal itu diungkapkan sejumlah warga saat awak media ini konfirmasi langsung ke lokasi, Jum'at (29/3/2024).
Salah satu warga, sebut saja Teteh UM mengatakan, itu gimana Desa, bangun jembatan tapi tidak di selesaikan, katanya sih habis anggarannya.
"Bagian badan jalan jembatan tersebut tingginya tidak seimbang dengan oprit badan jembatan, akhirnya warga berisiatif menaruh batu pecah dulu, agar tidak nundag, antara badan jalan dengan badan jembatan," paparnya.
Teteh UM pun berharap, atas nama warga Kampung Kayang Bandung, berharap kepada pemerintah Desa atau yang melakukan pembangunan jembatan tersebut agar secepatnya diselesaikan.
"Kami harap desa segera menyelesaikan bagian bangunan jembatan yang belum di selesaikan, pasalnya air hujan menggenangi bagian badan jalan," harapnya.
Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi pihak pemerintah Desa Situregen, hari Jum'at tadi, lagi libur nasional, sehingga belum bisa dikonfirmasi.
(Didin)