• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tidak Puas Hasil Jawaban Bawaslu Tentang Pelaporan Penggelembungan Suara di PPK Cikidang, Pihak PDI Perjuangan Datangi Bawaslu

    Rabu, 3/27/2024 05:08:00 PM WIB Last Updated 2024-03-27T10:12:53Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Merasa tidak puas dengan hasil Jawaban pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi atas hasil pelaporan tentang adanya Penggelembungan suara di wilayah PPK kecamatan Cikidang. Pihak PDI Perjuangan melalui Tim Advokasi yang di Pimpin Efri Darlin M Dachi SH, yang di dampingi para kader PDI Perjuangan,  mendatangi Sekertariat Bawaslu di jalan Raya Cijalingan Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, Selasa (26/3/2024) 


    Kedatangan nya di Sekertariat Bawaslu di Terima langsung oleh perwakilan Bawaslu Abdulah Sarabiti atau akrab di Panggil Jo, dan pada kesempatan tersebut pihak Advokasi yang di dampingi kader PDI Perjuangan mempertanyakan tentang kejelasan hasil jawaban pelaporan yang menurutnya kurang maksimal.


    Pihak PDI Perjuangan Darlin M Dachi mengatakan, Kedatangan kami ke Sekertariat Bawaslu terkait dengan hasil jawaban pelaporan kami yang kemarin, atau menurut saya belum maksimal,  karena menurut mereka laporan kami sudah kadaluwarsa atas lewat masa tenggang pelaporan.


    "Jadi dengan seperti itu, kami merasa tidak puas, karena semua itu kami minta kejelasan dan sebab nya sehingga bisa mengambil keputusan seperti itu," ucap Dachi sapaan akrabnya.


    Nah, lanjut Dachi, sekarang kami mencoba menyampaikan kembali, dan kami meminta hasil penelusuran dan hasil investigasi dari Bawaslu itu sendiri seperti apa.


    "Adapun nanti hasilnya pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum pidana undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 ini yang kami minta tidak secara lisan," ungkap Dachi.


    Karena kami menilai bahwa Bawaslu ini bekerja tidak profesional, masih kata Dachi, sedangkan yang kami ketahui bersama bahwa terjadinya pelanggaran pemilu itu pada saat pleno di kecamatan Cikidang, dan setelah itu di lakukan pencermatan dan di bawa ke pleno kabupaten tanggal 4 dan 5, lalu kita bawa ke ruangan ICU di pleno Kabupaten.


    "Kita hitung ulang semua dan jelas bahwa ada suatu tindakan hukum atau pelanggaran hukum penggelembungan suara dari oknum caleg DPR RI dari salah satu partai peserta pemilu," terang Dachi.


    Dachi pun menjelaskan bahwa tadi kami mempertanyakan ke pihak perwakilan Bawaslu, , katanya sekarang lagi di lakukan proses pidananya ke Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di Gakkumdu, sementara  centra Gakumdu sendiri terdiri Bawaslu serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Sukabumi. Juga administrasi etik nya di ajukan kepada KPU dan di lakukan juga tentang proses pidana nya di kepolisian dan kejaksaan.


    "Nah tadi yang kita minta 7 hari ke depannya supaya ada hasil dari penelusuran dan hasil yang di kerjakan oleh Bawaslu dan tadi di jawab oleh pak Jo perwakilan Bawaslu akan di beri tahu ke kita hasilnya malam ini, dan akan di lanjutkan ke pimpinan besok, juga yang di sampaikan pak Jo akan di lakukan pemanggilan kepada terlapor semua ketua dan anggota PPK Cikidang, seperti itu," jelas Dachi.


    Dachi berharap bahwa ini harus jelas, supaya tidak mencederai demokrasi. Karena kita tahu slogan dari demokrasi adalah jurdil (jujur dan adil), jadi mana jujur dan adil nya. Makanya tadi saya sampaikan Bawaslu ko jadi begini Bawaslu adalah badan pengawas pemilu, tapi ko ada pelanggaran pemilu dan cacat hukum yang di lakukan oleh teman-teman PPK, kinerjanya gimana sih.


    "Ya selanjutnya kami akan melakukan tindakan hukum dan kami akan langsung ke MK karena kami akan melakukan pencermatan dan bedah kasusnya," pungkasnya.


    (Aep)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini