LEBAK, Jelajahhukum.id _ Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lebak, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, pada 28 Februari – 4 Maret 2024 di Hotel Mutiara, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, menyisakan sedikit persoalan bagi beberapa awak media yang tertahan tidak diizinkan meliput, sementara sebagian media lainnya justru diperkenankan masuk.
Saat itu pihak penyelenggara di lokasi mengatakan, media yang diberi akses meliput rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat Kabupaten Lebak, hanya media yang sebelumnya sudah terdaftar, namun sumber ini tidak menjelaskan lebih lanjut soal aturan liputan ini.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, saat ditanyakan soal dugaan adanya diskriminasi liputan media ini menyarankan untuk menghubungi Sekretaris Rahmat Setiawan Tonidaya (RST). Namun alih-alih mendapatkan penjelasan, ketika dihubungi RST malah melempar lagi kewenangan kepada Rudi, yang ia katakan bertugas mengkoordinasikan urusan peliputan media kepada event organizer (EO).
"Monggo koordinasi sama Mas Rudi biar nanti di komunikasikan dengan EO," jawabnya melalui pesan singkat.
Rudi sendiri ketika ditanyakan aturan KPU terkait penggunaan jasa EO untuk peliputan media saat rapat pleno terbuka ini tidak dapat memberikan jawaban, ia hanya menjanjikan akan mengakomodir media yang tidak tercatat dalam list.
"Gak ada Peraturan KPU tentang EO, kan kata saya selesai acara semua media Insha Allah kita akomodir. Kemarin sore dah dibicarakan dengan beberapa media, nanti kita bicarakan yang tidak ada di list," kilah Rudi.
(Didin)