• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Polri Tangkap Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium

    Jumat, 3/22/2024 08:47:00 AM WIB Last Updated 2024-03-22T01:47:22Z
    masukkan script iklan disini

     


    MALANG, Jelajahhukum.id - Polri melalui jajaran Polres Malang telah mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium.


    Dalam pengungkapan itu, Kepolisian menyita barang bukti berupa 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele, Jum'at (15/3/2024).


    Atas perbuatannya, tersangka EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.


    "Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per kilogramnya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan," tutur Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini