SUKABUMI, Jelahhukum.id _ Diduga adanya penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMP N SATAP 6 Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah diduga ia terlibat dalam penggelapan anggaran program tersebut, dan saat Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah selalu dihadapi dengan jawaban yang berbelit-belit seolah-olah mencoba menutup-nutupi.
Menurut pengakuan dari pihak Kepala sekolah, ia menyebutkan bahwa jumlah penerima PIP dalam satu tahun sangat minim, hanya berkisar antara 7 hingga 16 orang. Namun, data Kemendikbud menunjukkan jumlah penerima PIP pada tahun 2022 mencapai 78 orang dan pada tahun 2023 sebanyak 54 orang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut mungkin diduga telah digelapkan.
Kepala sekolah juga mengklaim bahwa wilayah tersebut dianggap masyarakat mampu dan maju secara ekonomi. Namun, data Kemendikbud menunjukkan fakta sebaliknya, menimbulkan pertanyaan serius terkait kejelasan pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
"Bantuan PIP langsung diterima oleh orang tua murid melalui transfer bank. untuk Siswa/ Siswi Penerima bantuan Pemrograman Indonesia Pintar (PIP) Langsung di terima oleh Orang tua murid dikarenakan pembagian bantuan tersebut langsung di transfer melalui Nomor rekening/ATM masing-masing," tegasnya kepada Awak media.
Meskipun demikian, masih banyak penerima bantuan PIP yang diduga belum menerima manfaatnya. Diharapkan pihak terkait maupun yang berwenang segera mengambil tindakan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan dana PIP benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan seperti yang telah diamanahkan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
(Hermawan)