TANGERANG, Jelajahhukum.id - Program Dana Operasional Sekolah (BOS) idealnya dialokasikan secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab. Namun tidak demikian halnya yang terjadi di SMAN 6 Tangerang, pasalnya sekolah tersebut di duga kuat telah terjadi tumpang tindih atau double anggaran untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras). SMAN 6 Tangerang beralamat di Jalan Nyimas Melati No.2 Karanganyar Neglasari.
Dugaan tersebut muncul ketika SMAN 6 Tangerang telah mendapatkan bantuan rehab yang di kerjakan oleh pihak ketiga atau CV. Akan tetapi, pihak sekolah juga menganggarkan untuk alokasi pemeliharaan Sarpras, (20/03/2024).
Guna mengklarifikasi dugaan tersebut, Kepala SMAN 6 Tangerang, Musoleh malah mengalihkan pembicaraan.
Bahkan sampai saat ini, Musoleh belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada awak media. Bahkan saat di hubungi via telpon tidak menjawab.
(Hermawan)