• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pemeliharaan Sarpras SMAN 6 Tangerang Diduga Double Anggaran

    Sabtu, 3/23/2024 10:32:00 AM WIB Last Updated 2024-03-23T03:32:30Z
    masukkan script iklan disini


    TANGERANG, Jelajahhukum.id - Program Dana Operasional Sekolah (BOS) idealnya dialokasikan secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab. Namun tidak demikian halnya yang terjadi di SMAN 6 Tangerang, pasalnya sekolah tersebut di duga kuat telah terjadi tumpang tindih atau double anggaran untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras). SMAN 6 Tangerang beralamat di Jalan Nyimas Melati No.2 Karanganyar Neglasari.


    Dugaan tersebut muncul ketika SMAN 6 Tangerang telah mendapatkan bantuan rehab yang di kerjakan oleh pihak ketiga atau CV. Akan tetapi, pihak sekolah juga menganggarkan untuk alokasi pemeliharaan Sarpras, (20/03/2024).


    Guna mengklarifikasi dugaan tersebut, Kepala SMAN 6 Tangerang, Musoleh malah mengalihkan pembicaraan.


    Bahkan sampai saat ini, Musoleh belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada awak media. Bahkan saat di hubungi via telpon tidak menjawab.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini