LEBAK, Jelajahhukum.id _ Pembangunan ruas jalan Ciparay - Cikumpay menggunakan anggaran DAK dari sumber biaya APBD Provinsi Banten tahun 2024, dengan nilai anggaran 7.294.988.000,- dengan no kontrak : 000.2.3.1/033.2/SPK - PJ.CC (DAK)/BBM/DPUPR/ll/2024. Penyedia jasa : CV Putra Darma Intan Perkasa. Dimana pekerjaan nya di duga menggunakan agregat bercampur tanah, sehingga hasil gelar sangat terlihat agregat bercampur tanah.
Dilihat dari papan informasi, untuk konsultan pengawasnya pun tidak ada, diduga tidak ada pengawasan sama sekali, sehingga pihak penyedia jasa atau pemborong sesuka hati dalam pengerjaannya.
Hasil investigasi awak media jelajahhukum. id di lokasi pada hari Rabu (13/3/2024) di temukan dan terlihat jelas hasil gelar agregatnya.
Setelah di lihat dengan seksama, ternyata agregatnya diduga bercampur tanah. Jelas ini akan berdampak kepada kwalitas hasil pekerjaan.
Saat berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana belum bisa di hubungi, tim media ini.
(Didin)