• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Partai Berlogo Banteng Moncong Putih Secara Resmi Laporkan Oknum PPK Cikidang ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi

    Rabu, 3/20/2024 01:58:00 PM WIB Last Updated 2024-03-20T07:09:04Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) secara resmi laporkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/2024).


    Berkas laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Cikidang itu diserahkan oleh Efri Darlin M Dachi dan diterima langsung oleh Staf bidang Hukum Bawaslu Rifki Muhamad,SH di Kantor Sentra Gakkumdu.


    Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan NOMOR: 09/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 di Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cikukulu KM 8,5 Perumahan Puri Khayangan Residence-Cisande, Kab Sukabumi Jawa-Barat.


    "Poinnya adalah oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, yakni di 5 Desa yang ada di kecamatan Cikidang, meliputi Desa Sampora, Tamansari, Cijambe, Mekar Nangka dan desa Cikiray," ungkap Efri Darlin M Dachi, yang juga merupakan salah satu saksi saat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi dari Partai PDI Perjuangan, Senin (18/03/2024).


    Temuan atas dugaan penggelembungan suara di 5 desa tersebut, lanjut Dachi, telah terbukti dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2024 lalu dan tepat pada tanggal 5 maret 2024 disitulah kami mengetahui bahwa PPK Cikidang terdapat kesalahan.



    Dalam Pleno itu PPK Cikidang tidak bisa mengelak atas temuan penggelembungan ratusan suara yang telah menguntungkan salah satu calon dan salah satu partai.


    "PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan merubah dan menambahkan suara dengan rata-rata 10 Suara/TPS ke pada salah satu peserta partai dari Dapil Jawabarat IV DPR RI, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga merubah dan menambahkan suara kepada salah satu caleg DPR RI Jawa Barat IV dari Partai Amanat Nasional (PAN). Rata-rata jumlah suara/TPS caleg tersebut ditambahkan suaranya 10 sampai 20 suara, berdasarkan data yang di sandingkan Alantara Model C hasil DPR RI dan Model DA1 Hasil DPR RI," jelas Efri Darlin M Dachi.


    Tudingan penggelembungan suara ini terbongkar saat sidang pleno KPU Kabupaten dan telah terbukti serta tidak terbantahkan dalam panel ICU Bawaslu, masih kata Dachi, bahwa PPK Cikidang telah melakukan perubahan, penggelembungan suara, salah satu peserta Partai pemilu dari Dapil Jawabarat IV DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), juga salah satu caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) di antara 5 desa wilayah Kecamatan Cikidang.


    "Tindakan PPK Cikidang ini bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi pelanggaran hukum pidana, dan disini Bawaslu harus bertindak tegas, bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke ranah hukum, karena telah mencedarai demokrasi Berdasarkan ketentuan Pasal 410 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini," tegas Dachi.


    Dachi pun memaparkan bahwa sanksi tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506, Pasal 532, Pasal 534, dan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    "Maka atas temuan kami ini, laporan tersebut bisa diterima berikut lima terlapor anggota PPK (Aup, Al, Asa, Ar dan Yh) dengan diberikan sanksi dipecat atau diberhentikan termasuk diterapkan pasal pidananya," ungkap Dachi kepada media Jelajahhukum.id


    Hal tersebut dilakukan, sambung Dachi, sebagai pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu kedepannya, agar bekerja sesuai yang diamatkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


    "Kami menyampaikan secara tegas Bawaslu Kabupaten Sukabumi harus menindak lanjuti laporan kami. Jangan sampai perjuangan demokrasi dirusak oleh money politic, ini jelas terbukti. Maka bawaslu harus menindak lanjuti serta proses hukum sesuai aturan perundang-undangan, tidak hanya secara admintrasi namun secara hukum pidana pun tetap dijalankan," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini