CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Keterangan Kepala Sekolah dan operator SMPN 5 Cidaun yang berdomisili. Jalan lintas selatan km.1 Desa Karang Wangi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jabar membuat kaget awak media, Kamis (14/03/2024)
Pasalnya, keterangan terkait dengan bantuan untuk siswa-siswi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022 dan 2023, kepala sekolah menyampaikan terhadap awak media sebanyak 15 sampai 51 orang untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sementara data dari sistem PIP salur tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan jumlah 111 orang tahun anggaran 2022 dan 118 orang tahun anggaran 2023.
Pengakuan terhadap awak media dengan data sistem PIP salur, ada selisih sebanyak 101 orang tahun anggaran 2022 dan 50 orang tahun anggaran 2023, menurutnya, setelah di perlihatkan data dari sistem PIP salur.
Guru yang mengaku operator mengatakan, saya lupa menyampaikan data karena laptop yang ada datanya sedang rusak.
"Untuk jumlah keseluruhan saya lupa dan saya juga belum bisa buka data mengingat datanya ada di laptop," terang guru yang mengaku sebagai operator.
Sementara itu, Dikman Topik selaku Kepala Sekolah tidak memberikan informasi terhadap awak media secara jelas, dirinya mengaku di tugaskan di SMPN 5 Cidaun masih baru.
"Saya ditugaskan masih baru di SMPN 5 Cidaun ini, tetapi berkaitan dengan PIP akan segera mensosialisasikan terhadap seluruh orang tua siswa-siswi," pungkasnya.
(Hermawan)