• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Luar Biasa,, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Sabu Seharga Rp 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

    Jumat, 3/15/2024 07:04:00 PM WIB Last Updated 2024-03-15T12:06:08Z
    masukkan script iklan disini

    (Caption: Tersangka inisial A yang memiliki sabu seharga Rp 1 Miliar ketika ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menggelar Konferensi Pers)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jum'at (15/03/2024)


    Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.


    "Dari 7 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan 3 lainnya terkait obat keras terbatas (OKT). Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang," ungkapnya.


    Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang berinisial A yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah.


    "Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan," ujarnya.


    AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


    "Adapun pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun," tegas Kapolres Sukabumi.



    Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya.


    "Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap," pungkas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini