• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Diduga Labrak Perdes No 7 Tahun 2023, Bupati Serang di Minta Tindak Tegas PJ Desa Sukatani Kecamatan Cikande

    Jumat, 3/22/2024 07:21:00 AM WIB Last Updated 2024-03-22T00:51:20Z
    masukkan script iklan disini

     


    SERANG, Jelajahhukum.id - Penjabat (Pj) Desa Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, H.Rahmatulloh kembali berulah. Pasca perbuatannya beberapa waktu lalu, setelah Ia di lantik sebagai PJ Desa Sukatani, H.Rahmatulloh telah melabrak peraturan desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan potensi ekonomi desa, dengan mengeluarkan sejumlah surat tugas terhadap beberapa pengusaha pengelola limbah industri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan unsur perangkat desa maupun BPD dan terindikasi hal tersebut Ia lakukan untuk meraup keuntungan atau kepentingan pribadi semata. 


    Perilaku tidak terpuji tersebut, kini terulang kembali di lakukan PJ Desa Sukatani pasca prosesi pergantian LPM dan Karangtaruna Desa Sukatani.


    Pertanggal 18 Maret 2024 H.Rahmatuloh membuat surat tugas dengan Nomor 036/ST/DS/2008/111/2024 terhadap Ketua LPM, Marzuki Hidayat dan Ketua Karangtaruna, Rudi.R untuk mengurus limbah domestik, limbah B3, Outsourcing, Kemandoran, kegiatan pembangunan pabrik dan lain - lain yang berhubungan dengan perusahaan yang berada di wilayah Desa Sukatani.


    Padahal, dalam Perdes Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengelolaan potensi ekonomi desa pasal 7 menyatakan bahwa pemerintah desa dalam melakukan pengolahan potensi ekonomi desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) menunjuk bahwa BUMDes sebagai pelaksananya.


    "Kami selaku masyarakat Desa Sukatani merasa resah dengan kebijakan - kebijakan yang dilakukan oleh PJ Sukatani, H.Rahmatulloh yang bersifat sewenang-wenang. Selain melanggar ketentuan atau Perdes yang telah di tentukan, kebijakan PJ juga berpotensi memicu konflik. Kami berharap, agar pihak Kecamatan Cikande maupun Bupati Serang segera bertindak tegas atau memberikan sanksi terhadap PJ Sukatani. Terlebih Ia sebagai seorang PNS yang harus berpegang teguh terhadap kedisiplinan dan ketentuan aturan yang telah ditetapkan dan sejauh mana kewenangan seorang Penjabat Kepala Desa, apakah diperbolehkan mengeluarkan kebijakan strategis, apalagi yang berdampak dan menimbulkan keresahan", tukas salahsatu warga yang enggan di sebutkan identitasnya, Kamis (21/03/2024).


    Lebih heran lagi, kata sumber tersebut, ketika prosesi pergantian ketua LPM dan Karangtaruna Desa Sukatani, PJ Desa Sukatani tidak mengeluarkan surat undangan atau pemberitahuan secara tertulis kepada para pihak terkait maupun terhadap unsur pemerintah Desa Sukatani. Bahkan beredar video yang lokasinya di kediaman H. MH (inisial_red) sesaat sebelum proses pergantian ketua LPM dan Karangtaruna.


    Dalam video tersebut terlihat kakak kandung dari PJ Desa Sukatani yaitu H. MH dan orang-orang yang berkepentingan. Bahkan beredar pula isu di kalangan masyarakat, bahwa di duga kuat H.MH merupakan aktor intelektual dari perbuatan pelanggaran yang di lakukan oleh PJ Desa Sukatani, H. Rahmatuloh.


    "Demi terciptanya kondusifitas di Desa Sukatani, kami meminta agar Pj yang berstatus PNS dan para pihak yang terlibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, agar segera di tindak tegas," imbuh sumber tersebut.


    Sementara itu, Camat Cikande, Mochamad Agus saat dikonfirmasi soal tersebut di atas via WhatsApp, pihaknya mengaku akan mempelajari hal tersebut.


    "Nanti saya pelajari dulu ya pak. Soalnya yang namanya LPM dan karang taruna itu ada aturan AD/ART nya mengenai keanggotaannya," jawabnya, singkat.


    Begitupun ketika ditanya soal pergantian LPM dan Karangtaruna, Camat Cikande mengaku tidak menerima pemberitahuan.


    Sementara itu, PJ Desa Sukatani, H. Rahmatuloh dan Ketua BPD Desa Sukatani, Mahdi, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini