• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Gedung DPRD, Dapil 1 Dijadwalkan Tanggal 4 Maret 2024

    Jumat, 3/01/2024 09:29:00 AM WIB Last Updated 2024-03-01T02:29:25Z
    masukkan script iklan disini
    Caption: Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle (bawah)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Esok hari, rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat kabupaten akan dimulai, dimana KPU Kabupaten Sukabumi menjadwalkan untuk rapat tersebut di tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.


    Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle  sebelumnya pernah mengatakan bahwa Sejumlah persiapan terus di matangkan, salah satunya telah menggelar rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi, terkait tata tertib, penentuan hari, tanggal pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten yang rencananya akan dimulai tanggal 1 sampai 5 Maret 2024 nanti.


    "Kita targetan 4 hari, tapi kita siapa tahu bertambah harinya, jadi kita antisipasi 5 hari. Nanti kita akan gunakan satu panel untuk proses perhitungannya, tapi nanti  tergantung situasi, soalnya kita mengatur satu hari satu dapil lebih, hari pertama ada 11 kecamatan," jelasnya.


    Adapun dalam proses pleno, kata Kasmin Belle, KPU nanti formatnya akan menggunakan D hasil di tingkat pleno kabupaten yang merupakan hasil pleno tingkat kecamatan.


    "Jadi yang perbaikan-perbaikan tingkat kecamatan itu yang kita gunakan untuk pleno ditingkat kabupaten disinkronkan dengan aplikasi sirekap, kenapa kita gak buka lagi C pleno, dalam Sirekap itu sudah ada C plenonya, yang hasil dari TPS, kita patokannya kesana," jelasnya.


    Lanjut Kasmin, kalaupun nantinya terjadi persoalan ataupun keberatan dari saksi-saksi terkait hasil, kata Kasmin Belle lagi pihaknya telah menyiapkan ruang terbuka di belakang ruangan atau lokasi rapat pleno, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses perhitungan suara tingkat kabupaten tersebut.


    "Kita ada nanti ruang dibelakang forum untuk menyelesaikan itu, biar yang bermasalah itu bisa tetap terselesaikan, rapat pleno tetap berlangsung. Kalau kita menunggu itu gak selesai selesai nanti, lama kan, nanti kita ada ruang ketika terjadi masalah untuk menyelesaikan itu, tetap terbuka sesuai dengan aturan," terangnya.


    Sementara, yang bisa menghadiri rapat pleno tingkat Kabupaten tersebut sesuai peraturan KPU dan tata tertibnya telah disepakati disaksikan 4 orang saksi dari masing-masing partai.


    "Sesuai tata tertib nya saksi saksi keseluruhan ada 4 orang yang masuk 2 orang jadi bergantian, kalau untuk peninjaunya bisa ngambil ID Card, kita bagi untuk tim pemantau dari ketua partai. Tidak boleh ada yang masuk lagi, kecuali pengamanan, seperti pihak kepolisian, PPK ada, Panwascam ada, Bawaslu juga ada," paparnya.


    Intinya, lanjut Kasmin, kita berharap nanti semua peserta yang mengikuti rapat pleno tingkat kabupaten dapat mengikuti aturan yang berlaku.


    "KPU yang menyelenggarakan ini, kita membawa suara masyarakat, jadi pesannya agar semua memperhatikan aturan yang sudah dibuat, karena kita menjalankan ini bukan lagi urusan secara pribadi tapi urusan negara, dan dikhususkan untuk kabupaten Sukabumi," ujarnya.


    Untuk penghitungan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kabupaten sukabumi terdiri dari 6 dapil, salah satunya Dapil 1, yang dimana Ibu kota Kabupaten Sukabumi berada di Dapil 1 yaitu pusat kota di Palabuhanratu.


    Saat ditemui wartawan, Ketua PPK Palabuhanratu Asep Fitriadi melalui Bendahara PPK Dadang Sudjana,ST mengatakan bahwa untuk Dapil 1 Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2024 ditingkat Kabupaten Sukabumi.


    "Untuk Palabuhanratu karena masuk ke Dapil 1, maka akan dilaksanakan pada hari Senin (04/03/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi," ucap Dadang.


    Ia pun menjelaskan, adapun yang hadir di rapat pleno kabupaten adalah Ketua PPK, para saksi pasangan Presiden dan wakil Presiden, para saksi partai politik.


    "Mudah-mudahan pada penghitungan rekapitulasi pada tingkat kabupaten di Dapil 1 khususnya di Palabuhanratu, aman, lancar, terkendali dan kondusif, sukses tanpa ekses," ujarnya, Kamis (29/02/2024).


    Kedepannya, Ia pun berharap, mudah-mudahan setelah rekapitulasi tersebut disahkan oleh KPU, siapapun yang akan memimpin di gedung DPRD nanti dapat mensejahterakan dan memajukan Kabupaten Sukabumi


    "Mudah-mudahan amanah dan membawa aspirasi-aspirasi masyarakat yang di gelorakan pada saat kampanye terbuka dan kampanye tertutup," pungkasnya.


    Untuk Dapil 1 terdiri dari 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Palabuhanratu, Warungkiara, Bantargadung, Cisolok, Simpenan dan Cikakak.


    (*one)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini