SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Menyikapi permasalahan serta banyaknya laporan tentang dugaan Kecurangan dalam Proses Penghitungan perolehan suara di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.
Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Sukabumi, akan mengundang Penyelenggara Pemilihan Umum, diantara nya KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk hadir di rapat kerja.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman SE, memberi perhatian yang serius atas beberapa masukan atas laporan masyarakat dan juga Parpol, yang menurut aduan nya, penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu perlu ada undangan di rapat kerja, Jum'at (15/3/2024)
Di ketahui, Komisi satu sendiri selain membidangi pemerintahan, juga bermitra kerja dengan KPU serta Bawaslu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan Paoji Nurjaman saat di hubungi via seluler mengatakan, setelah banyak menerima masukan dari perwakilan masyarakat serta Perwakilan sebagian Parpol , tentang beberapa permasalahan di antara nya tentang dugaan adanya kecurangan pemilu, maka Komisi I akqn mengundang KPU dan Bawaslu di rapat kerja.
"Kami selaku Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang bermitra kerja dengan lembaga tersebut, merasa perlu mengundang KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi di rapat kerja," tuturnya.
Komisi I akan meminta keterangan serta akan melayangkan surat panggilan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan meminta keterangan tentang apa yang menjadi permasalahan saat ini, tentunya surat pemanggilan akan kami layangkan setelah proses pleno rekapitulasi selesai," pungkasnya.
(Aep)