• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kepala PKBM Insan Madani Cikande Diduga Melanggar UUD Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Nasional dan Diduga Manipulasi Data

    Jumat, 3/15/2024 08:33:00 AM WIB Last Updated 2024-03-15T03:16:03Z
    masukkan script iklan disini
    (Caption: Kepala PKBM Insan Madani, JM)


    SERANG, Jelajahhukum.id _ PKBM Insan Madani  dengan Nomor Pokok sekolah nasional (NPSN ) P9948112 yang berdomisili di Kp.Badak RT/RW 15/15 Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, terkait keberadaannya mengundang pertanyaan publik dan di duga manipulasi data warga belajar.


    Pasalnya, PKBM tersebut keberadaan dan kegiatannya tidak di ketahui warga setempat, seperti di ungkapkan beberapa warga termasuk guru yang berada di alamat tercantum di dapodik.


    "Kalau tidak salah betul alamatnya di sekolah SMPS dan Insan Madani, karena melihat papan data yang ada di sekolah ini. Tetapi kalau untuk kegiatan sama warga belajarnya saya tidak mengetahui," tutur guru yang mengajar di SMPS Insan Madani.


    Selain itu juga, keterangan dari Istri JM sebagai Ketua PKBM Insan Madani, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali.


    "Terkait dengan PKBM saya tidak tahu menahu, apalagi terkait dengan jumlah warga belajar dan keuangan, yang saya tahu hanya, sebagai guru di SD dan sebagai wakil forum PKBM di Kabupaten serang," ucapnya, Jum'at (08/03/2024)


    Di lain pihak, JM (inisial_red) selaku kepala PKBM Insan Madani, dan wakil forum PKBM di Kabupaten Serang Banten, ketika di konfirmasi awak media di Sekolah Dasar tempat beliau bertugas sebagai guru P3K.


    "Jumlah warga belajar itu sesuai dengan yang tercantum di dapodik, 753 orang tahun ajaran 2022-2023 tahun anggaran 2023 dan 673 orang tahun ajaran 2023-2024 tahun anggaran 2024. Tetapi untuk kegiatannya di bagi beberapa tempat, kalau tidak salah ada sekitar 8 titik dengan jumlah tutor sebanyak 40 orang, yang berkaitan dengan anggaran yang masuk ke PKBM Insan Madani saya tidak bisa memberitahu terhadap rekan-rekan wartawan,  yang berhak tahu hanya saya dan dinas terkait," ungkapnya, Jum'at (08/03/2024).


    Dengan adanya pengakuan terkait sistem yang di pakai oleh JM, jelas sudah melanggar UUD No 20 tahun 2003.


    Selain itu juga, JM selaku kepala PKBM Insan Madani dan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekolah Dasar Parigi kecamatan Cikande, telah melanggar PP nomor 54 tahun 2010 tentang di sipin pegawai negeri sipil.


    (Hermawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini