LEBAK, Jelajahhukum.id _ PIT adalah istilah yang di gunakan untuk menyebut lokasi penambangan. Istilah PIT ini merupakan tambang terbuka atau penggalian yang menggunakan teknik tambang terbuka untuk mengambil bahan galian. Seperti halnya yang di lakukan PT Samudra Banten Jaya, di kecamatan Cibeber, Lebak - Banten.
Beberapa tokoh Cibeber yang namanya enggan tidak di sebutkan kepada awak media mengatakan, dengan teknik tambang open pit, yang di lakukan PT SBJ Cibeber, banyak menimbulkan dampak yang tidak sedikit. Banyak reaktif dari warga sekitar bahkan saat ini lagi bersiteru dengan salah satu institusi, sehingga kegiatan pengolahan nya di hentikan, saat ini hanya ada kegiatan pengambilan bahan baku doang.
" Ya kang, akibat penambangan open pit yang tidak sedikit dampak yang di timbulkan, kegiatan di PT SBJ untuk saat ini di hentikan, karena banyak dampak yang di duga meresahkan warga," tuturnya.
Salah satu warga Cibeber inisial AN dan rekannya saat bincang-bincang dengan awak media di Kp Cikoneng menyampaikan bahwa PT SBJ saat ini banyak masalah.
"Karena di duga peran humas yang terlalu dominan,atau kadang pacorok kokod dalam fungsinya," cetusnya.
Saat 2 awak media investigasi ke lokasi, banyak alat berat dan armada yang tidak jalan/operasi.
Informasi yang di dapat oleh 2 investigator awak media, di hentikan nya kegiatan di PT SBJ, di dapat informasi Kepala Tekhnik Tambang (KTT) tidak di fungsikan sesuai fungsinya, malah humas yang paling dominan perannya.
Sehingga cara penambangan yang di lakukan PT SBJ di duga banyak yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP).
Saat awak media hendak melakukan konfirmasi dengan KTT, Dia KTT yakni Pak Syamsudin, sedang dalam keadaan sakit keras.
(*red)