GARUT, Jelajahhukum.id _ Keberadaan warga belajar di PKBM Al-Ma'sum Garsela mengundang pertanyaan publik, pasalnya di PKBM Garsel yang berdomisili di Kp.Cipanitih RT/RW 02/03 Desa Mekarsari Kec.Mekarmukti Kabupaten Garut Provinsi Jabar tersebut bahwa di data dapodik yang tercantum tahun ajaran 2022-2023 sebanyak 177 orang dan tahun 2023 - 2024 sebanyak 149 orang, namun data warga belajar tersebut, berbeda jauh dengan keterangan warga setempat.
Seperti di ungkapkan (A), menurutnya untuk warga belajar di sini ada pak tapi tidak banyak.
"Kurang lebih sekitar 30 orang sampai 50 orang, dan kegiatannya kalau tidak salah 2 kali dalam seminggu," katanya.
Selain (A), juga banyak warga setempat yang tidak mengetahui keberadaan warga belajar yang di data dapodik terbilang banyak, bahkan ada salah satu warga inisial N yang menginginkan awak media untuk langsung mengawasi terkait PKBM ini.
"Betul pak, untuk kontrol harus di lakukan, karena warga di sini ada kecurigaan terkait keberadaan warga belajarnya," ungkap (N).
Sementara itu Kepala PKBM Al-Ma'sum, Subhan nama panggilan, sebagai Ridjal Sajili di dapodik, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa untuk PKBM Al-Ma'sum Garsela di kampung Cipanitih Desa Mekarsari tersebut memang sebagai pendatang, karena saya pribadi bukan orang Cipanitih.
"Namun tujuan saya mendirikan PKBM di kampung tersebut hanya untuk membantu mereka yang membutuhkan ijazah sesuai jenjang yang ada. Untuk warga belajar di PKBM Al-Ma'sum Garsela sesuai dengan data di dapodik, adapun dengan keterangan mereka (warga) mereka tidak mengetahui secara pasti, karena mereka hanya melihat selewat," jelas Ridjal, Kamis (14/03/2024).
Sementara Ridjal ketika di tanya jumlah warga belajar yang di tanggung pemerintah melalui dana BOSP, Ridjal tidak memberikan informasi, seolah ada yang di tutup-tutupi, sehingga awak media menduga keterangan warga setempat yang menyebut warga belajar hanya 30 orang sampai 50 orang betul adanya, dan data di dapodik yang 177 orang dan 149 orang di duga banyak yang fiktif.
(Hermawan)