• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kabid Penegakan Perda Banten Bersama DLH Sidak Lokasi Tambang Galian Tanah di Mekarsari dan Curug Bitung

    Sabtu, 3/16/2024 03:51:00 AM WIB Last Updated 2024-03-15T20:51:30Z
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK, Jelajahhukum.id - Akhirnya disidak juga. Kalimat itu yang dilontarkan warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya pengguna jalan yang sehari-hari melintasi jalan Mekarsari menuju Kecamatan Maja.


    Pasalnya, selain jejeran panjang mengular puluhan unit mobil dumtruk di sepanjang jalan yang antri mengisi muatan tanah urug, tidak sedikit tanah berjatuhan hingga mengotori jalanan. Sehingga masyarakat melakukan upaya untuk advokasi kepada pemegang kebijakan regulasi, khususnya bidang K3 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 Provinsi Banten penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Sutikno dalam sambungan whatsApp mengatakan bahwa laporan dari perkumpulan GNI akan kami teruskan pada pihak terkait, khususnya yang membidangi soal ini.


    Alhasil, kamis 14 Maret 2024, Dinas lingkungan hidup beserta Satpol PP Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi tambang galian tanah di Mekarsari dan Curugbitung, khususnya mengenai pelanggaran K3 sesuai Perda No 3 tahun 2016 Banten. 


    Kabid Penengakan Perda (PPUD) Satpol PP Provinsi Banten Ade Syarief dalam sambungan telponnya mengatakan, dengan adanya laporan masyarakat kami berkewajiban untuk melakukan sidak kelokasi untuk memastikan apakah betul melanggar K3.


    "Ya sesuai dengan tupoksi kami, kita bersama tim ingin memastikan kondisi dilokasi tambang khususnya mengenai K3 sesuai perda itu," ucapnya.


    Namun dititik lokasi tambang galian tanah di Mekarsari tak ada seorangpun Pengelola yang dapat ditemui.


    "Tak ada pengelola atau penanggungjawab namun ada seseorang memberikan nomor kontak pengurus," ujarnya.


    Sementara itu, ketika disinggung terkait perizinan, dirinya mengatakan sudah rahasia umum, dimana secara RT RW daerah Kecamatan Rangkasbitung 


    "Karena itu merupakan zona industri bukan pertambangan, silahkan saja anda lihat data apakah rangkasbitung zona industri apa pertambangan. Jadi bagaimanapun tidak bisa keluar perizinan karena bertentangan dengan RT/RW Kabupaten Lebak," terangnya.



    Dilain tempat, Ketua Perkumpulan Gema Nasional Indonesia Ohim Risdianto berharap agar pemerintah daerah jangan tutup mata.  Selain banyaknya tambang yang merugikan masyarakat, juga puluhan tambang yang berada diwilayah kabupaten Lebak tanpa memiliki izin.


    "Sudah barang tentu tidak ada pemasukan ke kas daerah, sehingga nilai kerugian jalan yang rusak akibat dilintasi mobil dumtruk sudah nampak didepan mata," harapnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini