PALABUHANRATU, Jelajahhukum.id _ Untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama di bulan suci ramadhan 1445 Hijriah, maka Pemerintah Desa Jayanti memberikan himbauan atau pemberitahuan kepada pemilik/pengelola warung se'Desa Jayanti, (13/03/2024).
Adapun himbauan atau pemberitahuan dari pemerintah Desa Jayanti yaitu sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah tibanya bulan suci ramadhan 1445 H/2024 M serta mendukung pelaksanaan ibadah puasa, toleransi antar umat beragama di Desa Jayanti yang kondusif, maka dengan ini Pemerintah Desa Jayanti bersama lembaga keagaamaan tingkat desa memberitahukan kepada seluruh pemilik/pengelola warung makan, warung kopi, warung sepat saji Dilarang beroperasi pada siang hari sejak imsyak, mulai pukul 04.30 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dan boleh beroperasi sejak pukul 15.00 Wib sampai dengan waktu imsyak.
Demikian disampaikan untuk ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pemberitahuan tersebut dengan nomor 510/II/2010/III/2024, sifat: segera, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Jayanti, Ketua DMI dan Ketua BPD Desa Jayanti serta tembusan surat pun ditunjukan kepada Camat Palabuhanratu dan MUI kecamatan Palabuhanratu.
(*red)